Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman adalah upaya yang dilakukan oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya, untuk mewujudkan tercapainya tujuan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman.
PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Umum
