Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 88 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan
Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina,
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan
Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Usaha Mina serta Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2015

,

ttd.