Langsung ke konten

SUKU BUNGA PINJAMAN ATAU IMBAL HASIL PEMBIAYAAN DAN LUAS

PP No. 89 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Keuangan Mikro, yang selanjutnya disingkat
LKM, adalah lembaga keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga
Keuangan Mikro.

1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas
Jasa Keuangan.

1. Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada
masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan
yang diperjanjikan.

1. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM
kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai
dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.

Pasal 2

(1) Dalam menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan, LKM

menetapkan suku bunga Pinjaman atau imbal hasil
Pembiayaan.

(2) LKM . . .

---

(2) LKM wajib melaporkan suku bunga maksimum

Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan
kepada OJK setiap 4 (empat) bulan sesuai dengan
tata cara pelaporan yang ditetapkan oleh OJK.

(3) Dalam hal LKM menaikkan suku bunga maksimum

Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan
dari yang terakhir dilaporkan kepada OJK, LKM wajib
terlebih dahulu melaporkan kepada OJK.

(4) LKM wajib memublikasikan suku bunga maksimum

Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan
yang dilaporkannya kepada OJK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan
tata cara pengungkapan dan publikasi suku bunga
Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan yang diatur
oleh OJK.

Pasal 3

Dalam menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan, LKM
dilarang membebankan suku bunga Pinjaman atau imbal
hasil Pembiayaan melebihi suku bunga maksimum
Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan yang
terakhir dilaporkan kepada OJK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 4

(1) Luas cakupan wilayah usaha LKM berada dalam satu

wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau
kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-
masing LKM.

(2) Skala . . .

---

(2) Skala usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan berdasarkan distribusi nasabah

peminjam atau Pembiayaan sebagai berikut:

- LKM memiliki skala usaha desa/kelurahan
apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan
kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan;

- LKM memiliki skala usaha kecamatan apabila
memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada
penduduk di 2 (dua) desa/kelurahan atau lebih
dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama;

- LKM memiliki skala usaha kabupaten/kota
apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan
kepada penduduk di 2 (dua) kecamatan atau
lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
yang sama.

(3) LKM wajib memiliki izin usaha sesuai cakupan

wilayah usaha sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

(4) LKM yang bermaksud mengembangkan cakupan

wilayah usahanya wajib menyesuaikan izin usaha
sesuai dengan cakupan wilayah usaha yang baru.

Pasal 5

(1) LKM yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4), Pasal 3, serta Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi

administratif oleh OJK.

(2) Pengenaan . . .

---

(2) Pengenaan dan penerapan sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh OJK.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. LKM wajib melaporkan kepada OJK mengenai ada
atau tidaknya nasabah peminjam atau pembiayaan
yang berasal dari luar wilayah usahanya.

1. LKM yang memiliki nasabah peminjam atau
pembiayaan yang berasal dari luar wilayah usahanya
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pinjaman
atau Pembiayaan tersebut dapat dilanjutkan sampai
dengan jangka waktu Pinjaman atau Pembiayaan
berakhir.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8
Januari 2015.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.

---