Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Keuangan Mikro, yang selanjutnya disingkat
LKM, adalah lembaga keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga
Keuangan Mikro.
1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
1. Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada
masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan
yang diperjanjikan.
1. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM
kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai
dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
