Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham pI perkebunan
Nusantara I yang yang statusnya sebagai perseroan Terbatas
ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 72
Tahun 2014 tentang Penambahan penyertaan Modal Negara
perusahaanRepublik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp25.045.323.000,00 (dua puluh lima miliar empat puluh
lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement
(SLA) PT Perkebunan Nusantara I kepada Negara Republik
Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman
Nomor 12I033/IBRD/PP tanggal 29 Januari 1980.
Peraturan Pemerintah ir mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O16
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi Bidang Hukum dan
-undangan,
Djaman
