(1) Dalam hal pengurus tingkat daerah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan yang dapat mengakibatkan pembekuan, maka PRESIDEN/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat, meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat yang bersangkutan mengenai hal tersebut.
(2) Pengurus Tingkat Pusat wajib mengambil langkah-langkah penertiban untuk menyelesaikan persoalan dimaksud dalam ayat (1).
(3) Apabila Pengurus Tingkat Pusat tidak mengambil langkah-langkah penertiban dimaksud dalam ayat (2) untuk mengatasi persoalan
tersebut, PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah mendengar Mahkamah Agung dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat yang bersangkutan.
(4) Tatacara pemeriksaan yang dilakukan seperti dimaksud dalam Pasal 9 dan tatacara pengumuman dalam Pasal 10, berlaku bagi ketentuan dalam pasal ini.