Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pergudangan barang impor dan ekspor, selanjutnya disebut PERSERO, yang didirikan di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERGUDANGAN BARANG IMPOR EKSPOR
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini adalah untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pergudangan barang impor dan ekspor yang diselenggarakan di luar daerah pelabuhan-pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, dan Palembang guna meningkatkan kelancaran arus barang dari atau ke pelabuhan-pelabuhan tersebut.
Pasal 3
(1) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan berasal dari kekayaan negara yang tertanam pada Pergudangan Pemerintah di Cakung Jakarta, Pergudangan Pemerintah di Paya Pasir Medan, dan Proyek Pergudangan Cadangan Penyangga Karet di Palembang yang dibangun dalam rangka pengadaan/penyimpanan barang-barang impor dan ekspor.
(2) Penetapan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham- saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan dengan hak substitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
(2) Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut tersendiri.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 April PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 12
