Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN PP 50-1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA

PP No. 9 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2

(1) Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan".

Pasal 2

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14), dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 15