Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN TEMPAT PEMAKAMAN

PP No. 9 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.
b. Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaa 1.
c. Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
d. Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.
e. Tempat Penyimpanan Jenazah adalah tempat yang menurut adat/ kebiasaan dipergunakan untuk menyimpan/menempatkan jenazah yang karena keadaan alamnya mempunya sifat-sifat khusus dibandingkan dengan tempat lain.
f. Kota adalah wilayah Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan Ibukota Kecamatan dan Kota lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Tingkat II/Walikotamadya.
h. Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.
i. Pemerintah Daerah adalah sebagaimana dimaksud oleh UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974.

Pasal 2

(1) Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah untuk masing-masing Daerah Tingkat II di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Penunjukan dan penetapan lokasi tanah termasuk tanah wakaf untuk keperluan Tempat Pemakaman Bukan Umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(3) Dalam melakukan penunjukan dan penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan pada Rencana Pembangunan Daerah, dan/atau Rencana Tata Kota, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya;

b. menghindari penggunaan tanah yang subur;

c. memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup;

d. mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup;

e. mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebih-lebihan.

(4) Penetapan dan pemberian hak atas tanah Tempat Pemakaman Khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

(1) Areal tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum diberikan status Hak Pakai selama dipergunakan untuk keperluan Pemakaman.
(2) Areal tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Bukan Umum diberikan status Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tanah wakaf yang dipergunakan untuk tempat pemakaman, dengan status Hak Milik.

Pasal 4

(1) Setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum.
(2) Untuk ketertiban dan keteraturan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum diadakan pengelompokan tempat, bagi masing-masing pemeluk agama.
(3) Penggunaan tanah untuk pemakaman jenazah seseorang, baik pada pemakaman jenazah di Tempat Pemakaman Umum maupun di Tempat Pemakaman Bukan Umum ditetapkan tidak lebih dari 2½ (dua setengah) meter x 1½ (satu setengah) meter dengan kedalaman minimum 1½ (satu setengah) meter.

Pasal 5

(1) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang terletak di Kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum di Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(3) Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dilakukan oleh suatu Badan atau Badan Hukum yang bersifat sosial dan/atau bersifat keagamaan dengan izin Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan izin Gubernur.
(4) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat II yang bersangkutan, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat pemakaman Bukan Umum harus memperhatikan dan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.
(3) Dalam pengelolaan Tempat Pemakaman Umum Pemerintah Daerah mengusahakan agar tidak memberatkan warga masyarakat, dan bagi pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum tidak dibenarkan dikelola secara komersial.

Pasal 7

Ketentuan mengenai Pengelolaan Tempat Pemamakam Khusus diatur labih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

(1) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Ibukota Jakarta.
(2) Pengawasan terhadap pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

(3) Apabila ada penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Tempat Pemakaman Bukan Umum, Pemerintah Daerah dapat menutup pemakaian dan penggunannya.
(4) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum oleh Pemerintah Daerah dapat dikenakan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah terhadap penggunaan pemakaman dengan tarif yang wajar.

Pasal 9

(1) Untuk pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah sesuai dengan agama masing-masing dapat dibangun Krematorium yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pengelolaan Krematorium dapat dilakukan oleh Badan Sosial dan/atau Keagamaan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
(3) Penunjukan lokasi tanah untuk pembangunan Krematorium dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah yang disesuaikan dengan Rencana Tata Kota serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3).

Pasal 10

Penetapan lokasi untuk Tempat Penyimpanan Jenazah seesuai dengan adat yang masih berlaku di suatu Daerah dilakukan oleh Kepala Daerah Tingkat II dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (3), adat budaya Daerah setempat serta sifat dan keadaan khusus daerah yang bersangkutan.

Pasal 11

Penyelenggaraan pengelolaan Krematorium dan Tempat Penyimpanan jenazah dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

Pasal 12

(1) Apabila terdapat suatu Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan Umum, Krematorium, dan Tempat Penyimpanan Jenazah yang dipandang tidak sesai lagi dengan Tata Kota, sehingga menjadi penghambat peningkatan mutu lingkungan, secara bertahap diusahakan pemindahannya ke suatu lokasi yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Kota serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3).

(2) Pemindahan Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan Umum, Krematorium, dan Tempat Penyimpanan Jenazah ke tempat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(3) Berkas Tempat Pemakaman Umum dan bekas Tempat Pemakaman Bukan Umum sedapat mungkin digunakan untuk kepentingan sosial dan/atau keagamaan.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku setelah mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan Umum, Tempat Pemakaman Partikelir, Tempat Pemakaman Khusus, Krematorium, dan Tempat Penyimpanan Jenazah yang telah ada disesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 14

Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang berkepentingan.

Pasal 15

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mangetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indoneisa.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 15