Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal
ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang
Djakarta, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 2000.
Ditetapkan: 2005-01-01
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal
ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang
Djakarta, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 2000.
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berupa :
Benz (Turbocharger) senilai Rp3.449.600.000,00 (tiga miliar
empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
dan
dari 41 (empat puluh satu) unit merek Mitsubishi dan 9
(sembilan) unit merek Hino senilai Rp5.934.614.250,00 (lima
miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat
belas ribu dua ratus lima puluh rupiah),
yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 dan Tahun Anggaran 2003.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seluruhnya sebesar Rp9.384.214.250,00
(sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta dua ratus
empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
## BAB II …
---
PRESIDEN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM)
dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara,
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
ttd
Dr. HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V.Nahattands