Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 9 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal

ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang

Djakarta, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91

Tahun 2000.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 berupa :

  • 28 (dua puluh delapan) unit mesin bus besar merek Mercedez

Benz (Turbocharger) senilai Rp3.449.600.000,00 (tiga miliar

empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);

dan

  • 50 (lima puluh) unit bus ukuran besar motor diesel, yang terdiri

dari 41 (empat puluh satu) unit merek Mitsubishi dan 9

(sembilan) unit merek Hino senilai Rp5.934.614.250,00 (lima

miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat

belas ribu dua ratus lima puluh rupiah),

yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 dan Tahun Anggaran 2003.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) seluruhnya sebesar Rp9.384.214.250,00

(sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta dua ratus

empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).

## BAB II …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang

Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan

Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM)

dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan

Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan

Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan

Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara,

serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan

Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara

Badan Usaha Milik Negara baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri

sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2005

INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2005

ttd

Dr. HAMID AWALUDIN

Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan

ttd

Lambock V.Nahattands