Langsung ke konten

TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI

PP No. 9 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk
melakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak
pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-
sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan
penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,
pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksi
dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
1. Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT,
adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan
terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana
perdagangan orang.
1. Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligus
sebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental,
fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan
tindak pidana perdagangan orang.
1. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan
atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak
pidana perdagangan orang yang ditentukan dalam undang-
undang.
1. Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan saksi dan/atau
korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik
maupun psikis yang dilaksanakan di PPT.
1. Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korban
dari gangguan kondisi psikososial dan pengembalian
keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga
maupun dalam masyarakat.

---

3 2008,No. 22

1. Pemulangan adalah tindakan pengembalian saksi dan/atau
korban ke daerah asal atau negara asal dengan tetap
mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan
kebutuhannya.
1. Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali saksi dan/atau
korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau
masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan
pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pemberdayaan perempuan.

Pasal 2

PPT wajib:
- memberikan pelayanan dan penanganan secepat mungkin
dan tanpa biaya kepada saksi dan/atau korban;
- memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi
saksi dan/atau korban;
- menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban; dan
- memberikan pemenuhan bantuan hukum bagi saksi dan/atau
korban.

Pasal 3

Penyelenggaraan pelayanan terpadu bertujuan melaksanakan
perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan/atau korban atas
rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan,
reintegrasi sosial, dan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 4

(1) Lingkup pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban

meliputi pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi
sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, pemulangan,
reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.

(2) Pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku bagi:
- setiap saksi dan/atau korban yang berada di wilayah
Republik Indonesia; dan

---

2008,No. 22 4

- setiap saksi dan/atau korban warga negara Indonesia
yang berada di luar negeri.

(3) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah anak, maka

pelayanan diberikan secara khusus sesuai dengan
kepentingan terbaik bagi anak.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan PPT bersifat integratif antarinstansi atau

lembaga, baik berupa satu atap maupun berjejaring untuk
memberikan pelayanan yang optimal kepada saksi dan/atau
korban.

(2) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan

satu atap, PPT bertanggung jawab melaksanakan
keseluruhan proses dalam satu kesatuan unit kerja untuk
memberikan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau
korban.

(3) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan

berjejaring, PPT bertanggung jawab atas keseluruhan proses
rujukan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau korban.

Pasal 6

(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pemerintah

kabupaten/kota membentuk dan menyelenggarakan PPT.

(2) Pembentukan dan penyelenggaraan PPT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan daerah pada
masing-masing kabupaten/kota.

(3) PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula

menangani saksi dan/atau korban tindak kekerasan dalam
rumah tangga.

(4) Untuk mempermudah penanganan saksi dan/atau korban, di

daerah perbatasan dapat dibentuk PPT.

(5) Dalam membentuk peraturan daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), substansi atau materi peraturan daerah tetap
mengacu pada Peraturan Pemerintah ini.

---

5 2008,No. 22

(6) Dalam hal di daerah belum dibentuk peraturan daerah, maka

ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan
pelaksanaannya dapat dijadikan dasar untuk
menyelenggarakan PPT.

Pasal 7

(1) Untuk lebih menjamin kualitas pelayanan terpadu, Menteri

menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimal dan
prosedur standar operasional.

(2) Standar pelayanan minimal dan prsedur standar operasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijadikan
pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu.

(3) Dalam menyusun standar pelayanan minimal dan prosedur

standar operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri melakukan pembahasan bersama dengan menteri
atau pimpinan lembaga terkait..

Pasal 8

(1) Guna menjamin terselenggaranya PPT sesuai dengan

standar pelayanan minimal dan prosedur standar
operasional, Pimpinan PPT menyusun dan melaksanakan
program kerja secara berkesinambungan.

(2) Dalam melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), PPT dapat melakukan kerja sama dengan
masyarakat.

Pasal 9

(1) Pemerintah kabupaten/kota yang membentuk dan

menyelenggarakan PPT wajib menyediakan sarana dan
prasarana pada PPT.

(2) Dalam penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan standar
pelayanan minimal dan prosedur standar operasional yang
berlaku.

(3) Rumah sakit swasta dapat menyediakan sarana dan

prasarana untuk rujukan PPT bagi saksi dan/atau korban

---

2008,No. 22 6

setelah mendapat persetujuan dari dinas kesehatan di
daerahnya.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan pelayanan
terpadu dan pelaksanaan evaluasi.

Pasal 10

(1) Dalam hal telah tersedia sarana dan prasarana pelayanan

terpadu yang digunakan untuk saksi dan/atau korban tindak
pidana lain sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, maka
sarana dan prasarana yang telah ada tersebut dapat
dimanfaatkan untuk pelaksanaan pelayanan terpadu bagi
saksi dan/atau korban.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pengaturannya diserahkan pada masing-masing
kabupaten/kota.

(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus disesuaikan dengan standar pelayanan minimal dan
prosedur standar operasional yang berlaku berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan pelayanan terpadu wajib didukung oleh

petugas pelaksana atau petugas fungsional yang meliputi
tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, tenaga
bantuan hukum yang disediakan oleh instansi atau lembaga
terkait.

(2) Dalam hal tenaga psikolog, psikiater, dan tenaga bantuan

hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
tersedia, maka PPT dapat meminta bantuan kepada
instansi atau lembaga lain yang tersedia dengan
memberikan honorarium.

(3) Dalam hal diperlukan, PPT dapat melakukan kerja sama

dengan lembaga tertentu dalam penyediaan penerjemah dan
relawan pendamping yang diperlukan oleh saksi dan/atau
korban.

---

7 2008,No. 22

Pasal 12

(1) Penyelenggaraan pelayanan terpadu dilaksanakan

pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan dengan bekerja
sama antarinstansi atau lembaga pemerintah terkait di
daerah.

(2) Pemerintah dan pemerintah provinsi dapat menyediakan

petugas pelaksana atau petugas fungsional yang diperlukan
oleh PPT di kabupaten/kota.

(3) Dalam hal diperlukan, PPT dapat mendayagunakan tenaga

pelaksana atau petugas fungsional dari masyarakat.

Pasal 13

(1) Dalam hal petugas PPT memerlukan perlindungan dalam

penyelenggaraan pelayanan terpadu, maka pimpinan PPT
dapat mengajukan permohonan perlindungan secara tertulis
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
untuk memberikan rasa aman kepada petugas PPT.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Saksi dan/atau korban berhak memperoleh rehabilitasi

kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi
sosial, dan bantuan hukum pada PPT.

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh

saksi dan/atau korban, keluarganya, temannya, petugas
kepolisian, relawan pendamping, atau pekerja sosial.

(3) Pimpinan atau petugas yang ada pada PPT wajib melayani

saksi dan/atau korban berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.

(4) Pimpinan atau petugas PPT segera menangani saksi

dan/atau korban sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

(5) Pimpinan atau petugas PPT, dalam waktu paling lama 24

(dua puluh empat) jam sejak menerima saksi dan/atau
korban yang sedang dirawat atau dipulihkan kesehatannya,
wajib melaporkannya kepada petugas kepolisian terdekat.

---

2008,No. 22 8

Pasal 15

(1) Dalam hal saksi dan/atau korban melaporkan kepada

kepolisian terdekat, maka petugas kepolisian wajib
menempatkan saksi dan/atau korban pada ruang
pemeriksaan khusus yang tersedia.

(2) Jika setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bahwa

saksi dan/atau korban mengalami penderitaan akibat tindak
pidana perdagangan orang, maka petugas kepolisian yang
melakukan pemeriksaan wajib membawa saksi dan/atau
korban ke PPT terdekat.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

ditindaklanjuti untuk diproses sesuai dengan hukum acara
pidana.

(4) Untuk menjalankan proses sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), pimpinan kepolisian memerintahkan kepada
penyidik untuk melakukan tugas penyidikan dan sekaligus
melakukan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Dalam hal pemerintah daerah sudah memiliki rumah

perlindungan sosial atau pusat trauma sebelum Peraturan
Pemerintah ini diberlakukan, maka rumah perlindungan
sosial atau pusat trauma tersebut dapat difungsikan untuk
mendukung penyelenggaraan pelayanan PPT.

(2) Untuk penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pemerintah daerah dapat mendayagunakan
rumah perlindungan sosial atau pusat trauma milik
masyarakat atau lembaga-lembaga pelayanan sosial lainnya.

(3) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme

penyelenggaraan pelayanan di daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur sekaligus dalam
peraturan daerah kabupaten/koa mengenai pembentukan
PPT.

Pasal 17

(1) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara

Indonesia dan berada di luar negeri, Pemerintah Republik

---

9 2008,No. 22

Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri wajib
melindungi pribadi dan kepentingan saksi dan/atau korban
serta memulangkannya ke Indonesia atas biaya negara.

(2) Untuk kepentingan pemulangan saksi dan/atau korban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perwakilan
Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri segera
melaporkan kepada Menteri Luar Negeri dalam rangka
percepatan penanganan saksi dan/atau korban.

(3) Menteri Luar Negeri wajib melakukan koordinasi dengan

instansi terkait lainnya dan/atau pemerintah daerah asal
saksi dan/atau korban, untuk memulangkan saksi dan/atau
korban ke wilayah Indonesia.

(4) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

wajib memulangkan ke daerah asal dan tindakan lain yang
diperlukan dalam melindungi saksi dan/atau korban.

(5) Dalam hal saksi dan/atau korban mengalami penderitaan

akibat tindak pidana perdagangan orang, maka:
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri wajib
memberikan bantuan yang diperlukan bagi saksi dan/atau
korban;
- Departemen Sosial atau instansi yang menangani bidang
sosial di daerah wajib membawa saksi dan/atau korban
ke PPT terdekat.

Pasal 18

(1) Dalam hal diperlukan, pada perwakilan Republik Indonesia

di luar negeri dapat dibentuk unit pelayanan yang berfungsi
sebagai PPT.

(2) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan

Peraturan Menteri Luar Negeri.

Pasal 19

(1) Dalam hal saksi dan/atau korban berada di luar wilayah

daerah asalnya, kepala daerah setempat segera melakukan
koordinasi dengan kepala daerah asal saksi dan/atau korban
untuk mengambil tindakan atau langkah-langkah
perlindungan dan pemulangan saksi dan/atau korban ke
daerah asalnya.

---

2008,No. 22 10

(2) Bupati/walikota daerah asal saksi dan/atau korban tersebut

wajib segera menangani hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan perlindungan dan pemulihan saksi dan/atau
korban ke PPT yang tersedia.

(3) Dalam penyelenggaraan pemulangan saksi dan/atau korban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
bupati/walikota dapat melakukan kerja sama dengan
bupati/walikota lainnya dengan pemberitahuan kepada
gubernur masing-masing.

Pasal 20

(1) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing,

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia wajib
berkoordinasi dengan instansi terkait dan perwakilan negara
asal saksi dan/atau korban tersebut di Indonesia, untuk
membantu pemulangannya.

(2) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing

yang negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia,
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia memberitahukan
kepada negara asing tersebut pada perwakilan negara asing
yang diakreditasikan untuk wilayah negara Republik
Indonesia.

Pasal 21

(1) Dalam penanganan saksi dan/atau korban, PPT wajib

melakukan jejaring dengan rumah sakit pemerintah atau
swasta untuk perawatan dan pemulihan kesehatannya.

(2) Dalam hal diperlukan, PPT juga dapat melakukan jejaring

dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, rumah
perlindungan sosial, atau pusat trauma milik pemerintah,
masyarakat, atau lembaga-lembaga pelayanan sosial
lainnya.

Pasal 22

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap

pelaksanaan standar pelayanan minimal dan prosedur
standar operasional pada PPT.

---

11 2008,No. 22

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan untuk mengetahui:

  • perkembangan pelaksanaan program PPT;
  • capaian kinerja PPT.

(3) Pemantauan dilakukan secara berkesinambungan dan

evaluasi dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.

(4) Menteri melaporkan hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi

kepada Presiden dan tembusan disampaikan kepada
pimpinan Gugus Tugas Nasional Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 23

(1) Dalam hal pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya

tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, maka Menteri dapat
merekomendasikan kepada PPT melalui bupati/walikota
untuk peningkatan kualitas pelayanan.

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak ditindaklanjuti, maka bupati/walikota dapat
memberikan sanksi administratif kepada pimpinan atau
petugas di PPT.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 24

Dalam hal pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya kinerja
yang baik dalam menjalankan tugasnya, maka Menteri
memberikan penghargaan kepada pimpinan dan/atau petugas
pada PPT.

PENDANAAN

Pasal 25

Pendanaan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini dan
penyelenggaraan PPT, bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

---

2008,No. 22 12

Pasal 26

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
pelaksanaan pusat pelayanan terpadu yang telah ada dinyatakan
masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum
diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 27

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 2008

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 2008

,

---

TAMBAHAN

No. 4818 POLHUKAM. HUKUM. Perdagangan Orang.
Pidana. (Penjelasan Atas Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22)