Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk
melakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak
pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-
sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan
penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,
pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksi
dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
1. Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT,
adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan
terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana
perdagangan orang.
1. Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligus
sebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental,
fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan
tindak pidana perdagangan orang.
1. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan
atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak
pidana perdagangan orang yang ditentukan dalam undang-
undang.
1. Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan saksi dan/atau
korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik
maupun psikis yang dilaksanakan di PPT.
1. Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korban
dari gangguan kondisi psikososial dan pengembalian
keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga
maupun dalam masyarakat.
---
3 2008,No. 22
1. Pemulangan adalah tindakan pengembalian saksi dan/atau
korban ke daerah asal atau negara asal dengan tetap
mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan
kebutuhannya.
1. Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali saksi dan/atau
korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau
masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan
pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pemberdayaan perempuan.
