Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009: a. bagi PensiunanPerundang-undanganPegawai Negeri Sipil yang dipensiun
tanggal 1 Januari 2009 dan sebelum tanggal Peraturan
1 Januariditjen 2009, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris
dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut
dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q
Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
- bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang dipensiun tanggal 1 Januari 2009 dan sebelum
tanggal 1 Januari 2009, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam
lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai
dengan Daftar VI-Q Lampiran VI Peraturan
Pemerintah ini;
- bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2009
dan sebelum tanggal 1 Januari 2009, pensiun
pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-A
sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII Peraturan
Pemerintah ini; dan
- pensiun . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
- pensiun yang diberikan kepada orang tua Pegawai
Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2009 dan
sebelum tanggal 1 Januari 2009, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam
lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q
Lampiran VIII Peraturan Pemerintah ini.
