Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK

PP No. 9 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009: a. bagi PensiunanPerundang-undanganPegawai Negeri Sipil yang dipensiun
tanggal 1 Januari 2009 dan sebelum tanggal Peraturan
1 Januariditjen 2009, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris
dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut
dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q
Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
- bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang dipensiun tanggal 1 Januari 2009 dan sebelum
tanggal 1 Januari 2009, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam
lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai
dengan Daftar VI-Q Lampiran VI Peraturan
Pemerintah ini;
- bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2009
dan sebelum tanggal 1 Januari 2009, pensiun
pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-A
sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII Peraturan
Pemerintah ini; dan

  • pensiun . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- pensiun yang diberikan kepada orang tua Pegawai
Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2009 dan
sebelum tanggal 1 Januari 2009, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam
lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q
Lampiran VIII Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1) Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan

Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang
diberikan kepada anak, bagian pensiun janda/anak
(anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada
orang tua yang dipensiun sebelum tanggal 1
Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan
menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata: Perundang-undangan
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunanPeraturan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahanditjen penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 10% (sepuluh
persen) dari penghasilan; atau

- mengalami kenaikan penghasilan kurang 10%
(sepuluh persen) dari penghasilan, kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 10%
(sepuluh persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah penghasilan yang diterima pada bulan
Desember 2008, tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2009,

maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan

penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2009.

Pasal 4 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 4

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran
pensiun.

Pasal 5

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan
yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perundang-undangan

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Peraturan Pemerintahditjen ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 27), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta Perundang-undangan
pada tanggal 16 Januari 2009 Peraturan
MENTERI HUKUM DAN HAK ditjenASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 22

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan