Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat
APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya
disingkat LPEI, adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
1. Rencana Kegiatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Rencana Kegiatan adalah rencana pembiayaan ekspor nasional
dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
1. Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP
adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang
memuat kesepakatan mengenai pinjaman.
1. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah
dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang
disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar
negeri.
1. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya
disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah
dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.depkumham.go.id8. Rupiah Murni adalah seluruh penerimaan Pemerintah, kecuali
penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar
negeri dan/atau dalam negeri.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
