Langsung ke konten

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA

PP No. 9 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang
selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan
negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham,
yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan
barang, jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan.
1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi
dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan
keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang
keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
1. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

1. Menteri . . .

---

1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal
pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai
kewenangan mengatur kebijakan sektor perikanan.
1. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab
atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan
tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas
melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan
Perusahaan.
1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan Sistem Bisnis Perikanan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
perikanan.
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan
dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran, yang
dilaksanakan dalam suatu Sistem Bisnis Perikanan.
1. Sistem Bisnis Perikanan adalah pengusahaan perikanan
yang bergerak dalam bidang praproduksi, produksi,
pengolahan, dan pemasaran.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Prasarana Perikanan Samudera, dan diatur kembali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera,
dilanjutkan berdirinya dan diubah namanya menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Penugasan

Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah

melanjutkan penugasan yang meliputi kegiatan:
- pelayanan jasa tambat labuh pasca penyelesaian
administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang
di Pelabuhan Perikanan;
- pelayanan jasa bongkar muat; dan
- pengelolaan sarana dan prasarana Perikanan.

(2) Kegiatan yang dilanjutkan penugasannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah kerja:
- Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman
Jakarta, di Jakarta;
- Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, di
Sumatera Utara;
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, di Jawa
Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, di Jawa
Timur;
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, di
Kalimantan Barat; dan
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi, di Jawa Timur.

(3) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Menteri Teknis dapat memberikan penugasan kepada
Perusahaan untuk melakukan pelayanan jasa di
Pelabuhan Perikanan pada wilayah kerja lain.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan berwenang penuh
dan wajib mengelola dan mengusahakan aset Perusahaan
dalam wilayah kerja dimaksud, termasuk menarik
manfaat atas aset yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Perusahaan melaksanakan penugasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan
barang milik negara, penggunaan dan pemanfaatan
barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

(1) Penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1) sekaligus memberikan kewenangan

kepada Direksi untuk menetapkan tarif terhadap
pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana dan prasarana
milik Perusahaan dalam wilayah kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(2) Berdasarkan penugasan Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Direksi berwenang
menetapkan tarif terhadap pelayanan barang, jasa,
fasilitas, sarana, dan prasarana dalam wilayah kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dengan
persetujuan Menteri Teknis.

Pasal 6

(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)

Perikanan Indonesia atau disingkat Perum Perindo.

(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di

Jakarta Utara.

(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di

tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah
Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh
Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 7

Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha

Pasal 8

(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut

melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
pada umumnya terutama di bidang pelayanan barang,
jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk
menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat.

(2) Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan
usaha utama:
- pelayanan jasa tambat labuh pasca penyelesaian
administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang
di Pelabuhan Perikanan;
- pelayanan jasa bongkar muat;
- pengelolaan sarana dan prasarana Perikanan,
meliputi tetapi tidak terbatas pada:
1. penyediaan dan pengusahaan fasilitas ruang
penyimpanan ikan, pabrik es, pengolahan, dan
pengepakan ikan;
1. penyediaan dan pengusahaan fasilitas penunjang
meliputi air, listrik, sarana telekomunikasi, bahan
bakar minyak, alat angkut, bongkar muat, dan
perbekalan kapal; dan
1. penyediaan dan pengusahaan fasilitas berupa
tempat pelelangan ikan, pusat pemasaran ikan,
lahan, ruang dan bangunan, bengkel, dok, dan
galangan kapal;
- penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, dan
sarana produksi lainnya;
- penyelenggaraan usaha budi daya sumber daya ikan;
- penyelenggaraan pengolahan hasil Perikanan;
- penyelenggaraan pemasaran ikan hias dan
pengelolaan pasar ikan hygienis;
- penyelenggaraan perdagangan ikan dan produk
Perikanan; dan

  • penyelenggaraan . . .

---

- penyelenggaraan perdagangan lainnya yang terkait
dengan bisnis Perikanan.

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber
daya yang dimiliki Perusahaan untuk perkantoran,
pergudangan, pariwisata, perhotelan dan resort, olah raga
dan rekreasi, pelayanan kesehatan, prasarana
telekomunikasi, serta jasa penyewaan dan pengusahaan
aset yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan.

Bagian Ketiga
Modal

Pasal 9

(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang

dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

(2) Perusahaan memiliki modal sebesar seluruh nilai

penyertaan modal negara dalam Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah sebesar
Rp41.433.807.481,00 (empat puluh satu miliar empat
ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu empat
ratus delapan puluh satu rupiah) yang terdiri atas:
- sebesar Rp24.498.212.367,00 (dua puluh empat
miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua
ratus dua belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh
rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Prasarana Perikanan Samudera;
- sebesar Rp4.400.000.000,00 (empat miliar empat
ratus juta rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana
Perikanan Samudera; dan
- sebesar Rp12.535.595.114,00 (dua belas miliar lima
ratus tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh
lima ribu seratus empat belas rupiah), berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum
(Perum) Prasarana Perikanan Samudera.

(3) Setiap . . .

---

(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam

Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun
pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.

(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam

Perusahaan yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan
sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Pengurusan Perusahaan

Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

Pasal 10

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 11

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi

dilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri

dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 12

(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai

pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.

Pasal 13

(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota

Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim
dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau
ditunjuk oleh Menteri.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan
yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa
jabatannya.

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji

kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasal 14

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan

orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit; dan
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi
untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat
tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal
demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi
lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 15

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai

dengan kebutuhan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah

seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.

Pasal 16

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

Pasal 17

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:

- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan,
mengangkat anggota Direksi untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri
belum mengangkat anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan
Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi
lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain
sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi
disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru,
anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya
dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang
kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi
yang definitif;
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c,
selain anggota Direksi yang masih menjabat,
memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang
sama dengan anggota Direksi yang kosong, tidak
termasuk santunan purna jabatan.

(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:

- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan,
mengangkat anggota Direksi untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;

  • selama . . .

---

- selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum
mengangkat anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk
sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
- dalam rangka melaksanakan Pengurusan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan
Pengawas dapat melakukannya secara bersama-sama
atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara
mereka untuk melakukannya;
- dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena
berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi
yang telah berakhir masa jabatannya dapat
ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk
menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama; dan
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d,
selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan
tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong, tidak termasuk
santunan purna jabatan.

Pasal 18

(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari

jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran
diri kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan
Pengawas serta anggota Direksi lainnya.

(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga

puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30
(tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri
diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri
diterima Menteri.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif
pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan
sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya surat pengunduran diri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan
diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga
puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri
diterima Menteri.

Pasal 19

(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan

anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan
keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik
menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk
hubungan yang timbul karena perkawinan.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.

Pasal 20

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap

sebagai:
- anggota direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik
swasta;
- anggota dewan komisaris atau dewan pengawas pada
Badan Usaha Milik Negara;
- jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi atau lembaga pemerintah pusat atau daerah;
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; atau
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal
terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai
anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan
diri dari jabatan lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota
Direksi.

(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari

jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

Pasal 21

(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik,

calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala
daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah.

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota

legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah dilarang
untuk diangkat menjadi anggota Direksi.

(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai

politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan
berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi
terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 22

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa

jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada
kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;

  • tidak . . .

---

- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai
anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan
Perusahaan, anggota Direksi dapat diberhentikan oleh
Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh
Menteri.

(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada
anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau
tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal anggota Direksi yang
bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah

melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses,

anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugas sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang
dilarang dan pengunduran diri.

(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa

jabatannya berakhir, kecuali karena meninggal dunia
tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang
belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.

Pasal 24

(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi

untuk sementara waktu apabila anggota Direksi bertindak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat
indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan
kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi
Perusahaan.

(2) Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian

sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata
cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan
tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari
setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara
tersebut.

(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang
menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(6) Dalam . . .

---

(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah

pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementara
tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri.

(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan
Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian
sementara tersebut menjadi batal.

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

Pasal 25

Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan
dengan Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan
Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan serta mewakili Perusahaan di dalam dan/atau di
luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan
pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25, Direksi berwenang untuk:

- menetapkan kebijakan Pengurusan Perusahaan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan
di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain,
untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan;

  • mengatur . . .

---

- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan
termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua
dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan
hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang
melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
- mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan;
- mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perusahaan
dan kepala Satuan Pengawasan Intern; dan
- melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan
Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain
dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26, Direksi wajib:

- mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan
kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya;
- menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang
Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada
Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal
persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
merupakan kewenangan Menteri;

  • memberikan . . .

---

- memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas
mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam
hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
merupakan kewenangan Dewan Pengawas;
- membuat risalah rapat Direksi;
- membuat laporan tahunan sebagai wujud
pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan
dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan
Publik untuk diaudit;
- menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas
mengenai penetapan anggota direksi dan dewan komisaris
pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan semesteran kepada Menteri;
- menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;
- memberikan penjelasan yang berkaitan dengan
Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta
anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
- menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan
tahunan;
- memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat
Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan
Perusahaan, dan dokumen lain;
- menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah
rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan
tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
- menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
- memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu
sesuai dengan ketentuan, serta laporan lainnya setiap kali
diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
- menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap
dengan perincian dan tugasnya;

  • menyusun . . .

---

- menyusun dan menetapkan blue print organisasi
Perusahaan;
- menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk
dimintakan persetujuan Menteri; dan
- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib

mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan
pencapaian tujuan Perusahaan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib

mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan dan wajib melaksanakan prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan

petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh

tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan
dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara

pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.

(3) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kerugian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat
membuktikan bahwa:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perusahaan;

  • tidak . . .

---

- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar

yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung
jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan
dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan

gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang
karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan
kerugian pada Perusahaan.

Pasal 30

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan

Pengawas jika:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka pendek;
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerjasama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own
Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer
Operate/BTO), dan kerjasama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
- menerima atau memberikan pinjaman jangka
menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman
yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman
yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan
ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan
dilaporkan kepada Dewan Pengawas;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan
persediaan barang mati;
- melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur
ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada
umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
- menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di
bawah Direksi.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas
disertai dokumen yang diperlukan.

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan
Pengawas harus memberikan keputusan.

(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.

Pasal 31

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri

jika:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka menengah atau jangka panjang;
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
- mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan
patungan;
- melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan
dan/atau perusahaan patungan;
- melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau
avalist);
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerjasama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own
Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer
Operate/BTO) dan kerjasama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf
b;

  • tidak . . .

---

- tidak menagih lagi piutang macet yang telah
dihapusbukukan;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap
Perusahaan, kecuali aktiva tetap bergerak dengan
umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
- menetapkan blue print organisasi Perusahaan;
- menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
- melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yang belum
ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan;
- membentuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat
berdampak bagi Perusahaan;
- pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap
dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
- pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi
calon anggota direksi dan/atau dewan komisaris pada
perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan
yang memberikan kontribusi signifikan kepada
Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang
ditetapkan Menteri.

(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.

(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan
Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas
harus memberikan tanggapan tertulis.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan

tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan
dan/atau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat
menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri
untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan
tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai
tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.

(7) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan

tertulis.

(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis,

Direksi menyampaikan permohonan kepada Menteri
untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai penjelasan
mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas.

(9) Direksi wajib meminta persetujuan Menteri untuk:

- mengalihkan kekayaan Perusahaan yang merupakan
lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu) transaksi
atau lebih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
atau
- menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan
yang merupakan lebih dari 50 % (lima puluh persen)
dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1
(satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu
sama lain maupun tidak.

(10) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan

utang seluruh atau sebagian aktiva yang merupakan
barang dagangan atau persediaan dan/atau yang berasal
dari pelunasan piutang macet yang terjadi akibat
pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang belum
dicatat sebagai aktiva tetap Perusahaan tidak
memerlukan persetujuan Dewan Pengawas atau Menteri.

Pasal 32

Pasal 32 . . .

---

(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat

menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tanpa
mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian

persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

(3) Jika diperlukan demi mengamankan Perusahaan, Menteri

dapat menetapkan pembatasan lain kepada Direksi.

Pasal 33

(1) Dalam rangka melaksanakan Pengurusan Perusahaan,

setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan
sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan yang
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

(2) Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama

Direksi dan/atau dalam rangka mewakili Perusahaan
harus dilakukan sesuai dengan kebijakan Pengurusan
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
sesuai dengan keputusan Direksi.

(3) Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan Pengurusan

Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk
dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan di
dalam dan/atau di luar pengadilan.

(4) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan

karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk
oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(5) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,

salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di
antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(6) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) tidak dilakukan maka salah seorang anggota Direksi

yang paling lama menjabat berwenang bertindak untuk
dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(7) Dalam . . .

---

(7) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih dari 1

(satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) yang tertua dalam usia yang berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan.

Pasal 34

Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil
atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat
kuasa.

Paragraf 3
Rapat Direksi

Pasal 35

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

(2) Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat

Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang
cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat

yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh
anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal yang
dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan
ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.

(4) Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk diketahui.

Pasal 36

(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya

oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis
yang diberikan khusus untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang

anggota Direksi lainnya.

Pasal 37

(1) Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali

dalam sebulan.

(2) Direksi . . .

---

(2) Direksi dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu atas

permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan
Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal yang
akan dibicarakan.

(3) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perusahaan,

di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain
di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan
oleh Direksi.

(4) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh

anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan
disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih
singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(5) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara,

tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(6) Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan yang

mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam hal Rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan

rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh
seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(8) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Direksi tidak

berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota
Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui
agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain.

Pasal 38

(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.

(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,

rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang
khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,

salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di
antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk
memimpin rapat Direksi.

(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama

menjabat yang memimpin rapat Direksi.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat

lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota
Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang
memimpin rapat Direksi.

Pasal 39

(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan

musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan
suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1

(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota
Direksi yang diwakilinya.

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju

sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai
dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).

(5) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul

yang diajukan dalam rapat.

(6) Dalam hal anggota Direksi tidak menghadiri rapat,

anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendapat
untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap
keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak
memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan
rapat.

(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.

Paragraf 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi

Pasal 40

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan

apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara
Perusahaan dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; dan/atau

  • anggota . . .

---

- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.

(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang anggota
Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi selain
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua

anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas.

(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili
Perusahaan.

(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas

mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan,
Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili Perusahaan.

Bagian Kelima
Pengawasan

Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

Pasal 41

Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 42

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan

Pengawas dilakukan oleh Menteri.

(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat

di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri, dan
pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian yang kegiatannya berhubungan langsung
dengan Perusahaan.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 43 . . .

---

Pasal 43

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas

merupakan orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit; dan
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas merupakan orang perseorangan yang memiliki
integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen
Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu
yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan
surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) batal demi hukum sejak tanggal anggota Dewan

Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 44

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri

sesuai dengan kebutuhan.

(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu)

orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat
sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Pasal 45

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5

(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.

(2) Pengangkatan . . .

---

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan

waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

Pasal 46

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan

Pengawas:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan,
mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa
jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota
Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas
yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat
oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan
Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan
yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang
kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan
Pengawas yang definitif;
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan
honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas yang
sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong,
tidak termasuk santunan purna jabatan.

(2) Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas

kosong:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan,
mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri
belum mengangkat anggota Dewan Pengawas yang
kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri
mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai
pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan
anggota Dewan Pengawas;

  • dalam . . .

---

- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong
karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan
Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat
diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan,
dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan
Pengawas;
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c
memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau
fasilitas anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk
santunan purna jabatan.

Pasal 47

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan

diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat
pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada
anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.

(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga

puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30
(tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri
diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima
Menteri.

(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif
pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut
berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang
mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari
ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima oleh Menteri.

Pasal 48 . . .

---

Pasal 48

(1) Antar anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki

hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga
baik menurut garis lurus maupun garis ke samping,
termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.

Pasal 49

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan

rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.

(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung sejak
terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan
harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai
anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri

dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir

dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

Pasal 50

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus

partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

(2) Pengurus . . .

---

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota

legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah dilarang
untuk diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus

partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan
berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan
Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 51

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum

masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan
Menteri dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya, anggota Dewan Pengawas
yang bersangkutan:
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai
anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan
Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan
alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri demi
kepentingan dan tujuan Perusahaan.

(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas

diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan . . .

---

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

(7) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan

telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugasnya sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 52

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang
dilarang dan pengunduran diri.

(3) Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau

setelah masa jabatannya berakhir, kecuali karena
meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap
tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya
oleh Menteri.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

Pasal 53

Dewan Pengawas bertugas:
- melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan
dan jalannya Pengurusan pada umumnya mengenai
Perusahaan dan usaha Perusahaan yang dilakukan oleh
Direksi, termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, keputusan
Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan
Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53, Dewan Pengawas berwenang:

- memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas
untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga,
dan kekayaan Perusahaan;
- memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;
- meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya
mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan
Perusahaan;
- mengetahui kebijakan dan tindakan yang telah dan akan
dijalankan oleh Direksi;
- meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri
rapat Dewan Pengawas;
- mengangkat dan memberhentikan sekretaris Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
- memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- membentuk komite lain selain Komite Audit, jika dianggap
perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;

  • menggunakan . . .

---

- menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika
dianggap perlu;
- melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal yang dibicarakan; dan
- melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53, Dewan Pengawas wajib:

- memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan
Pengurusan Perusahaan;
- meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana
Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
Pengurusan Perusahaan;
- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
- meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan
tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani
laporan tahunan;
- memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada
Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
- menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan
Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan;
- menyusun indikator pencapaian kinerja Dewan Pengawas
untuk dimintakan persetujuan Menteri;

  • membentuk . . .

---

- membentuk Komite Audit;
- mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
- membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan
salinannya serta menyampaikan aslinya kepada Direksi;
- memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang baru berakhir kepada
Menteri; dan
- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan

Pengawas wajib mematuhi Anggaran Dasar, keputusan
Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan, serta wajib melaksanakan prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.

(2) Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas

melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Menteri
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik,

penuh kehati-hatian dan tanggung jawab menjalankan
tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab

penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila
yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.

(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota

Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku secara tanggung renteng
bagi setiap anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggungjawab atas

kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
dapat membuktikan bahwa:

  • telah . . .

---

- telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan

gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas
yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan
kerugian pada Perusahaan.

Pasal 58

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara
jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

Pasal 59

(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat

Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar

rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan
Pengawas setuju tentang cara dan materi yang
diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah

rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan
Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang
hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan,
termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan
Pengawas jika ada.

(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan
didokumentasikan.

Pasal 60 . . .

---

Pasal 60

(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu)

kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan
Pengawas dapat mengundang Direksi.

(2) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan

Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu
apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas,
diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari
jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan
tertulis dari Menteri dengan menyebutkan hal yang akan
dibicarakan.

(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau
di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 61

(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam

rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya
berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk
keperluan itu.

(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili

seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

Pasal 62

(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara

tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota
Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan
Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang
lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak
termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(2) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara,

tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(3) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan Pengawas
hadir dalam rapat.

(4) Rapat Dewan Pengawas sah dan berhak mengambil

keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari
½ (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengawas atau
wakilnya.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa

panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas atau
wakilnya.

(6) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Dewan Pengawas

tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua
anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir
dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara
rapat lain-lain.

Pasal 63

(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan

Pengawas.

(2) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau

berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh
seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk
oleh Ketua Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan

penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang
ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan Pengawas
yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan
Pengawas.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling

lama menjabat yang memimpin rapat Dewan Pengawas.

(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama

menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari
anggota Dewan Pengawas yang tertua dalam usia
berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.

Pasal 64

(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan

musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara
terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk

mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara
untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.

(4) Apabila . . .

---

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju

sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai
dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2).

(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul yang

diajukan dalam rapat.

(6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas tidak menghadiri

rapat, anggota Dewan Pengawas wajib memberikan
pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui
terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak
memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan
rapat.

(7) Anggota Dewan Pengawas yang tidak dapat menghadiri

rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan Pengawas
lainnya.

(8) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.

Bagian Keenam
Rencana Jangka Panjang Perusahaan

Pasal 65

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka

Panjang Perusahaan yang merupakan rencana strategis
yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang

telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan
Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan
menjadi Rencana Jangka Panjang Perusahaan.

Pasal 66

Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2) paling sedikit memuat:
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan;

  • asumsi . . .

---

- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program
kerja Rencana Jangka Panjang Perusahaan; dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.

Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

Pasal 67

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan

Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan
dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan.

(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas
diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh
pengesahan.

(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan.

(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut
dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah
memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua)

tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan
kepada Dewan Pengawas.

Pasal 68

(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.

(2) Usul . . .

---

(2) Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan
Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk
mendapat persetujuan.

(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya usulan perubahan dari Direksi.

(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan

Anggaran Perusahaan belum mendapat persetujuan
Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan dianggap sah untuk dilaksanakan
sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara
penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.

(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas,
kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 69

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 paling sedikit memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan
Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
- anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran
program kerja/kegiatan;
- proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaannya;
- rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas;
dan
- hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.

Bagian Kedelapan
Pelaporan

Pasal 70

(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat

pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi laporan triwulanan, laporan semesteran, dan
laporan tahunan.

(3) Selain . . .

---

(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan

laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau
Menteri.

(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara
penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 71

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada

Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode triwulanan tersebut.

(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani

laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 72

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada

Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode semesteran tersebut.

(2) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani

laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 73

(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun

buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan
laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah
diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi
dan Dewan Pengawas.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas

tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya
secara tertulis.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat paling sedikit:
- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir
tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba
rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta
penjelasannya, serta laporan mengenai hak
Perusahaan yang tidak tercatat dalam pembukuan
termasuk tetapi tidak terbatas pada
penghapusbukuan piutang.
- neraca gabungan dan perhitungan laba rugi
gabungan dari anak-anak perusahaan, di samping
neraca dan perhitungan laba rugi dari masing-masing
anak perusahaan tersebut;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan
serta hasil yang telah dicapai;
- kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama
tahun buku;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
- laporan mengenai tugas Pengawasan dan pemberian
nasihat yang telah dilaksanakan oleh Dewan
Pengawas selama tahun buku yang baru berakhir;
- nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan
Pengawas.

Pasal 74

(1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

73 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan.

(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta
alasannya.

Pasal 75 . . .

---

Pasal 75

(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada

auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul
Dewan Pengawas untuk diperiksa.

(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal

terhadap perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri
untuk disahkan.

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak
dapat dilakukan.

(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan

dalam surat kabar harian.

Pasal 76

(1) Pengesahan laporan tahunan dan pengesahan

perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang

disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan,
anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung
renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.

(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari

tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya.

Pasal 77

Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1)
membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung
jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan
tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan
tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian . . .

---

Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern

Pasal 78

(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern.

(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 79

Satuan Pengawasan Intern bertugas:
- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan
pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan,
menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya
pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikan;
- memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur
Utama; dan
- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang
telah dilaporkan.

Pasal 80

(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil pemeriksaan

Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 79 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk

selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil

langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan
yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

Pasal 81

Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib
memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan
tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 huruf b.

Pasal 82 . . .

---

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern
wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya
dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing.

Bagian Kesepuluh
Komite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 83

(1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang

bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab
kepada Dewan Pengawas.

(3) Pembentukan Komite Audit dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Komite Audit bertugas:

- membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan
Pengawasan Intern;
- menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern
maupun auditor eksternal;
- memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem pengendalian manajemen serta
pelaksanaannya;
- memastikan telah terdapat prosedur review yang
memuaskan terhadap segala informasi yang
dikeluarkan Perusahaan;
- melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan
Pengawas lainnya; dan
- melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 84 . . .

---

Pasal 84

(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk

membantu tugas Dewan Pengawas.

(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesebelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

Pasal 85

(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah

tertentu dari laba bersih sebagai dana cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sampai dana cadangan mencapai paling

sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.

(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh

persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan
untuk menutup kerugian Perusahaan.

(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua

puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan
dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan
Perusahaan.

(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana

cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang
baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi.

Pasal 86

(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah

penyisihan sebagai dana cadangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri . . .

---

(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba

bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen
dan/atau pembagian lain dalam bentuk tantiem untuk
Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan,
atau penempatan laba bersih dalam dana cadangan
Perusahaan yang dapat diperuntukan bagi perluasan
usaha Perusahaan.

Pasal 87

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam
pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum
seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keduabelas
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan

Pasal 88

(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketigabelas
Pembubaran Perusahaan

Pasal 89

(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah.

(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 90 . . .

---

Pasal 90

(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat

melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk
membereskan kekayaan Perusahaan dalam proses
likuidasi.

(2) Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi :
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan
Perusahaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi
kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan.

Bagian Keempatbelas
Tahun Buku Perusahaan

Pasal 91

Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali
jika ditetapkan lain oleh Menteri.

Bagian Kelimabelas
Karyawan Perusahaan

Pasal 92

(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan

yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan
kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.

(2) Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan

kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri.

Pasal 93 . . .

---

Pasal 93

Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota
Direksi Perusahaan, Direksi pada Badan Usaha Milik Negara
lain, atau Direksi anak perusahaan yang dahulu berstatus
Badan Usaha Milik Negara, yang bersangkutan pensiun
sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat tertinggi dalam
Perusahaan, terhitung sejak tanggal diangkat menjadi anggota
Direksi, dan berhak atas hak pensiun tertinggi dalam
Perusahaan.

Pasal 94

(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai

politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah.

(2) Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus partai

politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan
berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai
karyawan terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi
pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

Bagian Keenambelas
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

Pasal 95

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan
ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian . . .

---

Bagian Ketujuhbelas
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 96

(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang

menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara baik sebagian maupun seluruhnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan

barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan barang
dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian Kedelapanbelas
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

Pasal 97

(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan

Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva,
pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat
kesehatan Perusahaan.

(3) Selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor lain
yang relevan.

(4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi

dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri,
anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang
mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan.

Bagian Kesembilanbelas
Dokumen Perusahaan

Pasal 98

Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen
Perusahaan.

Bagian . . .

---

Bagian Keduapuluh
Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan

Pasal 99

Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan
dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Keduapuluh Satu
Kepailitan

Pasal 100

(1) Pengajuan permohonan untuk mempailitkan Perusahaan

ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri
Keuangan.

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau

kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup
untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap
anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung
jawab atas kerugian tersebut.

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa

kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian tersebut.

Bagian Keduapuluh Dua
Ganti Kerugian

Pasal 101

Anggota Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang karena
tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi
Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

Pasal 102

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

Pemerintah menghentikan penugasan kepada Perusahaan
untuk melakukan pengusahaan Pelabuhan Perikanan dan
industri Perikanan di Pelabuhan Perikanan Pantai
Tarakan di Kalimantan Timur, Pelabuhan Perikanan
Pantai Lampulo di Nanggroe Aceh Darussalam, dan
Pelabuhan Perikanan Pantai Banjarmasin di Kalimantan
Selatan, yang selama ini diusahakan oleh Perusahaan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2000.

(2) Dengan penghentian penugasan, pengalihan aset

Perusahaan yang berada di wilayah kerja Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 103

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000
tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan
Samudera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 48) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 104

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum
(Perum) Prasarana Perikanan Samudera (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 48), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 105

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 30

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman