Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang
selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan
negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham,
yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan
barang, jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan.
1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi
dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan
keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang
keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
1. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
1. Menteri . . .
---
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal
pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai
kewenangan mengatur kebijakan sektor perikanan.
1. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab
atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan
tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas
melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan
Perusahaan.
1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan Sistem Bisnis Perikanan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
perikanan.
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan
dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran, yang
dilaksanakan dalam suatu Sistem Bisnis Perikanan.
1. Sistem Bisnis Perikanan adalah pengusahaan perikanan
yang bergerak dalam bidang praproduksi, produksi,
pengolahan, dan pemasaran.
