Langsung ke konten

PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG

PP No. 9 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 1. Penelitian ... SK No 086575 A --- --- Page 19 --- PRESIDEN - 19 - 1. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. 1. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 1. Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. 1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ a tau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. 1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. 1. Penyidikan ... SK No 086574 A --- --- Page 20 --- PRESIDEN - 20 - 1. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian · tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang selanjutnya disebut P3B, adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. 1. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), yang selanjutnya disebut MAP, adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. 1. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan. 1. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), yang selanjutnya disebut APA, adalah perjanjian tertulis antara: - Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau - Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang- Undang Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria- kriteria dan/ atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta penjelasan ayat (3) Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 7 ... SK No 086573 A --- --- Page 21 --- PRESIDEN - 21 -

Pasal 2

Perlakuan perpajakan untuk menclukung kemuclahan berusaha clalam Peraturan Pemerintah ini meliputi biclang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, clan Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 2

**(1) Pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan** lain dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. **(2) Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Rapat umum pemegang saham atau dividen interim** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis. **(4) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap. **(5) Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau** diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. **(6) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak** memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir - Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. **(7) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud** pada ayat (6) wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. **(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran** sendiri oleh Wajib. Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. ## BAB IV ... SK No 086586 A --- --- Page 8 --- PRESIOEN - 8 -

Pasal 3

**(1) Atas penghasilan bunga termasuk premium, cliskonto, clan** imbalan sehubungan clengan jaminan pengembalian utang yang cliterima atau cliperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap clikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (clua puluh persen) sebagaimana climaksucl clalam Pasal 26 Unclang-Unclang Pajak Penghasilan. **(2) Tarif ...** SK No 086589 A --- --- Page 5 --- PRESIDEN - 5 - **(2) Tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (lb) Undang-Undang Pajak Penghasilan. **(3) Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda. **(4) Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang** diberikan penurunan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. **(5) Bunga Obligasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) termasuk: - bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi; - diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan - diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi. **(6) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) dilakukan oleh: - penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/ atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau - perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/ atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi. **(7) Ketentuan mengenai Bunga Obligasi atas Obligasi yang** diterbitkan berdasarkan prinsip syariah berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. **(8) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak** Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. ## BAB III ... SK No 086588 A --- --- Page 6 --- PRESIOEN ### REPUBLIK INOONESIA - 6 -

Pasal 4

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1. diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, serta di antara angka 1 dan angka 2 Pasal 1 disisipkan 5 (lima) angka yakni angka la, angka 1b, angka le, angka ld, dan angka le, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

( 1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, apabila: - tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau - menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. **(2) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai dengan: - penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang; - Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang; dan - Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen). (2a) Pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. **(3) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang** dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. **(4) Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan** ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terse but, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. **(5) Ketentuan ...** SK No 086572 A --- --- Page 22 --- PRESIDEN - 22 - **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan** ketidakbenaran perbuatan oleh Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 8 diubah, serta ayat (7) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

**(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri** secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. **(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan: - penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan; - Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan - Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. **(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan** ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri terse but serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar. **(4) Dalam ...** SK No 086571 A --- --- Page 23 --- PRES IDEN - 23 - **(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut. **(5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). **(6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi administratif terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan. **(7) Dihapus.** **(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan** dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal lOA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lOA **(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha** atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. **(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, yaitu: - Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; - Wajib ... SK No 086570 A --- --- Page 24 --- PRESIOEN ### REPUBLIK INOONESIA - 24 - - Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan - Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. **(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus** diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain. **(4) Penentuan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi** kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit mempertimbangkan modal usaha, peredaran bruto, dan tahun pendirian kegiatan usaha Wajib Pajak. **(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban** pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. **(6) Ketentuan mengenai tata cara melakukan pencatatan dan** kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/ a tau tata cara menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 12 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan penjelasan ayat (1) Pasal 12 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

**(1) Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi** tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. **(2) Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan** Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan: - Pemeriksaan ... SK No 086569 A --- --- Page 25 --- PRESIDEN - 25 - - Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; - Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; - Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; - Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan ### Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau - Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. **(3) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dilanjutkan apabila: - Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; - Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; - Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang- Undang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan; atau - Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum clan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. **(4) Pemeriksaan . . .** SK No 086568 A --- --- Page 26 --- PRESIDEN - 26 - **(4) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dihentikan apabila: - Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; - Penyidikan dihentikan karena Pasa1 44B Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; - Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan - Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (4a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil Penyidikan. **(5) Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan** Pemeriksaan apabila setelah Pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat data selain yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) ### Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

**(1) Dalamjangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya** pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil Pemeriksaan, dalam hal: - pajak ... SK No 086567 A --- --- Page 27 --- PRESIOEN ### REPUBLIK INOONESIA - 27 - - pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; - Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; - Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tern ya ta tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); - kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau ### Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; - Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau - Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dan/ a tau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. **(2) Dihapus.** **(3) Dihapus.** 1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan** Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang terhadap: - data ... SK No 086566 A --- --- Page 28 --- PRESIDEN - 28 - - data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap; atau - keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. **(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan** berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan ayat (2) Pasal 16 dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

**(1) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat** Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar terse but. **(2) Dihapus.** 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

( 1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat: - penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean; - impor Barang Kena Pajak; - penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean; - pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; - pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; • - ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; - ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau - ekspor Jasa Kena Pajak. **(2) Dalam ...** SK No 086583 A --- --- Page 11 --- PRESIDEN - 11 - **(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan** Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran. **(3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a untuk: - penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak selain penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut consignor kepada penerima barang atau yang disebut consignee secara konsinyasi, terjadi pada saat: 1. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; 1. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan antarcabang; 1. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau 1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; - penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak Berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli; - penyerahan ... SK No 086582 A --- --- Page 12 --- PRESIOEN - 12 - - penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, terjadi pada saat: 1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau 1. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui; - Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, yaitu pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat: 1. ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris; 1. berakhimya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar; 1. tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau 1. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata- nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada; dan - pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, pele buran, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, yang tidak memenuhi ketentuan Pasal lA ayat (2) huruf d Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat: 1. disepakati . . . SK No 086581 A --- --- Page 13 --- PRESIDEN - 13 - 1. disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, a tau perubahan bentuk usaha; 1. ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh notaris; 1. disepakati atau ditetapkannya pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal SA yang tertuang dalam perjanjian pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal; atau 1. ditandatanganinya akta mengenai pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal SA oleh notaris. **(4) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. **(5) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) huruf c terjadi pada saat: - harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; - kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau - mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri J asa Kena Pajak. **(6) Pemanfaatan ...** SK No 086580 A --- --- Page 14 --- PRESIDEN - 14 - **(6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau** Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, terjadi pada saat yang lebih dahulu terjadi di antara saat: - harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak terse but dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; - Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak terse but ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau - harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya. **(7) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau** Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui. **(8) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean. **(9) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf g terjadi pada saat Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. **(10) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) hurufh terjadi pada saat Penggantian atasjasayang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. 1. Di antara ... SK No 086579 A --- --- Page 15 --- PRESIDEN - 15 - 1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni ### Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, bagi consignor, terjadi pada saat harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. **(2) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, bagi consignee, terjadi pada saat: - Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; - Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan antarcabang; - Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau - harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. 1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 19 diubah, serta ayat (2) Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

**(1) Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada** saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ### Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), serta Pasal 1 7 A. **(2) Dihapus ...** SK No 086578 A --- --- Page 16 --- PRESIDEN - 16 - **(2) Dihapus.** **(3) Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak setelah** melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. **(4) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak membuat Faktur Pajak. **(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. 1. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni ### Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

**(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)** harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak. **(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** sedikit memuat: - nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; - identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi: 1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; 1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 1. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau 1. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang- U ndang Pajak Penghasilan; - jenis ... SK No 086577 A --- --- Page 17 --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA - 17 - - jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; - Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; - · Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; - kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan - nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. **(3) Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan. **(4) Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas** pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. **(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20 dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 20 yakni ayat (4), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

**(1) Hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18, dituangkan dalam laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan ulang. **(2) Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil** Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan. **(3) Berdasarkan ...** SK No 086565 A --- --- Page 29 --- PRESIDEN - 29 - **(3) Berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak. 1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24 diubah, serta penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 24 berbunyi se bagai beriku t:

Pasal 24

**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan** pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak. **(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan** pajak dan/ a tau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/ atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, apabila setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak. **(3) Surat ketetapan pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat** ketetapan pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 1. Ketentuan Pasal 29 dihapus. 1. Ketentuan ... SK No 086564 A --- --- Page 30 --- PRESIDEN - 30 - 1. Ketentuan Pasal 43 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 44 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 45 dihapus. 1. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni ### Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal45A **(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan** keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. **(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan: - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; - Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau - Surat Ketetapan Pajak Nihil. **(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam** Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. **(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. **(5) Imbalan ...** SK No 086563 A --- --- Page 31 --- PRESIOEN - 31 - **(5) lmbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diberikan: - berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan - paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. **(6) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. **(7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1),** dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. **(8) Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: - dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak; atau - dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Pengadilan Pajak. **(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian** imbalan bunga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 1. Ketentuan ... SK No 086562 A --- --- Page 32 --- PRESIDEN - 32 - 1. Ketentuan ayat (1), ayat (6), dan ayat (7) huruf d Pasal 60 diubah, ayat (7) huruf c dan huruf e Pasal 60 dihapus, dan penjelasan ayat (2) Pasal 60 diubah sebagaimana tercantum dalam