Langsung ke konten

PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG

PP No. 9 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

1. Penelitian ...

SK No 086575 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan
dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
kebenaran penulisan dan penghitungannya.
1. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian
pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau
penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan
permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan
informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur
Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan
pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak.
1. Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan
antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil
Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang
tidak disetujui.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan/ a tau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan
antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan
Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang
disetujui maupun yang tidak disetujui.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.

1. Penyidikan ...

SK No 086574 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah
serangkaian · tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang
terjadi serta menemukan tersangkanya.
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang selanjutnya
disebut P3B, adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia
dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk
mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan
pengelakan pajak.
1. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement
Procedure), yang selanjutnya disebut MAP, adalah prosedur
administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan
permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
1. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati
dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari
Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau
yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah
dilaksanakan.
1. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement),
yang selanjutnya disebut APA, adalah perjanjian tertulis
antara:
- Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
- Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang
melibatkan Wajib Pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-
Undang Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-
kriteria dan/ atau menentukan harga wajar atau laba wajar
di muka.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, di antara
ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(2a), serta penjelasan ayat (3) Pasal 7 diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7 ...

SK No 086573 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5) ...

SK No 086550 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Obligasi dengan kupon" adalah yang
dikenal dengan istilah interest bearing debt securities.
Yang dimaksud dengan "masa kepemilikan" adalah yang
dikenal dengan istilah holding period.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "bunga berjalan" adalah yang dikenal
dengan istilah accrued interest.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Obligasi tanpa bunga" adalah yang
dikenal dengan istilah non-interest bearing debt securities.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pemberlakuan secara mutatis mutandis dimaksudkan bahwa
ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk
transaksi berbasis syariah. Imbal hasil tersebut dapat berupa
ujrah/fee, margin, bagi hasil, atau penghasilan sejenis lainnya
sesuai dengan pendekatan transaksi syariah yang digunakan.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 2

(1) Pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan

lain dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak
Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain
yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi
dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(2) Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dividen
yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham
atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Rapat umum pemegang saham atau dividen interim

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk rapat sejenis
dan mekanisme pembagian dividen sejenis.

(4) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk
usaha tetap di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar
negeri tidak melalui bentuk usaha tetap.

(5) Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau

diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib
Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak

Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan.

(6) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak

memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir
- Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas dividen yang
berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan
pada saat dividen diterima atau diperoleh.

(7) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran

sendiri oleh Wajib. Pajak orang pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 3

(1) Atas penghasilan bunga termasuk premium, cliskonto, clan

imbalan sehubungan clengan jaminan pengembalian utang yang
cliterima atau cliperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap clikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20%
(clua puluh persen) sebagaimana climaksucl clalam Pasal 26
Unclang-Unclang Pajak Penghasilan.

(2) Tarif ...

SK No 086589 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (lb) Undang-Undang Pajak
Penghasilan.

(3) Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai
dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda.

(4) Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

diberikan penurunan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

(5) Bunga Obligasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) termasuk:
- bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto
bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
- diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih
harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
- diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih
harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi.

(6) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan oleh:
- penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran
yang ditunjuk, atas bunga dan/ atau diskonto yang diterima
pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo
Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang
Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
dan/atau
- perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang
perantara dan/ atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang
diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.

(7) Ketentuan mengenai Bunga Obligasi atas Obligasi yang

diterbitkan berdasarkan prinsip syariah berlaku mutatis
mutandis terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(8) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku
setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 4

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam
Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5271) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, serta di antara angka 1 dan
angka 2 Pasal 1 disisipkan 5 (lima) angka yakni angka la, angka
1b, angka le, angka ld, dan angka le, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 6

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2011 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5268) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 7

( 1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan
dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran
perbuatannya, apabila:
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan
yang isinya tidak benar,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39
ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya
Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum
melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(2) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai dengan:
- penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak
yang sebenarnya terutang;
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan
kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya
terutang; dan
- Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi
administratif berupa denda sebesar 100% (seratus
persen).
(2a) Pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pemulihan
kerugian pada pendapatan negara.

(3) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang

dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap
Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan.

(4) Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan

ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terse but,
terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan
Bukti Permulaan.

(5) Ketentuan ...

SK No 086572 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan

ketidakbenaran perbuatan oleh Wajib Pajak diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 8 diubah,
serta ayat (7) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri

secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, sepanjang pemeriksa pajak belum
menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan.

(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan
dilampiri dengan:
- penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya dalam format Surat
Pemberitahuan;
- Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang
dibayar; dan
- Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.

(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan

ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan tetap
dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan
surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan
tersendiri terse but serta memperhitungkan pokok pajak yang
telah dibayar.

(4) Dalam ...

SK No 086571 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib
Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang
sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya tersebut.

(5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam surat
ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).

(6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi administratif
terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan.

(7) Dihapus.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan

dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal lOA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal lOA

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha

atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia
wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib
melakukan pencatatan, yaitu:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan
neto dengan menggunakan norma penghitungan
penghasilan neto;

  • Wajib ...

SK No 086570 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
- Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria
tertentu.

(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan
yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-
undangan perpajakan menentukan lain.

(4) Penentuan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi

kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c paling sedikit mempertimbangkan modal usaha,
peredaran bruto, dan tahun pendirian kegiatan usaha Wajib
Pajak.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban

pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap
Wajib Pajak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.

(6) Ketentuan mengenai tata cara melakukan pencatatan dan

kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan/ a tau tata cara menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 12 diubah,
di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (4a), dan penjelasan ayat (1) Pasal 12 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal,
sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. terhadap:
- surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang
diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat
sanksi administratif berupa bunga, yang penghitungan
sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November
2020;dan
- pengungkapan ketidakbenaran peng1sian Surat
Pemberitahuan yang diajukan sejak tanggal 2 November
2020, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai
sebelum tanggal 2 'November 2020,
pengenaan sanksi administratifnya dihitung menggunakan tarif
bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai penghitungan tarif bunga sebagai dasar
penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian
imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2020;
1. terhadap:
- pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
- permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan,
yang diajukan oleh Wajib Pajak sejak tanggal 2 November 2020,
pengenaan sanksi administratifnya sesuai dengan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
1. terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan yang dikenakan melalui Surat Tagihan Pajak
yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020, pengenaan
sanksi administratifnya sesuai dengan Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

1. terhadap ...

SK No 086555 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

1. terhadap imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan,
keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2
November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai
sebelum tanggal 2 November 2020, imbalan bunga tersebut
dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan tarif
bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa
bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan
November 2020;
1. terhadap pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah
dikembalikan atau telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak
yang tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau
Jasa Kena Pajak dan/ atau ekspor Barang Kena Pajak dan/ atau
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang belum dilakukan
sampai dengan tanggal 2 November 2020, atas Pajak Masukannya
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
1. terhadap imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan dan
belum dilakukan pembayaran kembali oleh Wajib Pajak sampai
dengan tanggal 2 November 2020, imbalan bunga tersebut ditagih
dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4985), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

SK No 086554 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INOONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah 1n1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKOWIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA~

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 19

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

4

anna bjaman
"'"'··--....;:..,:;:.

SK No 086553 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2021

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG

KEMUDAHAN BERUSAHA

I. UMUM
Dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan
penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,
kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan
proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan pekerja, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja).
Undang-Undang Cipta Kerja antara lain telah mengubah 3 (tiga)
Undang-Undang di bidang perpajakan, yaitu Undang-Undang Pajak
Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Undang-
Undang Cipta Kerja tersebut antara lain terdapat amanah dalam ketentuan

Pasal 111 yang mengatur mengenai pengenaan tarif Pajak Penghasilan

Pasal 26 ayat (lb) Undang-Undang Pajak Penghasilan atas penghasilan

berupa bunga yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap di Indonesia.
Dalam ketentuan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Cipta Kerja,
juga terdapat pengaturan untuk melakukan penyesuaian peraturan
pelaksanaan dari undang-undang yang dilakukan perubahan dengan
Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu dalam hal ini Undang-Undang Pajak
Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan dalam
Undang-Undang Cipta Kerja tersebut di atas perlu melakukan penyesuaian
beberapa peraturan sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam
Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang Pajak Penghasilan;

  • Peraturan ...

SK No 086552 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa ~an Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang
merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
Di samping itu, dalam rangka mendukung kemudahan berusaha
sebagai salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat proses
bisnis di bidang perpajakan yang juga perlu dilakukan penyesuaian, yaitu
dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam
administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk
menyederhanakan proses bisnis dan memberikan kemudahan bagi Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Pada prinsipnya, Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk
memberikan landasan hukum pengaturan perlakuan perpajakan untuk
mendukung kemudahan berusaha serta mendukung percepatan
implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan sebagaimana telah
diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha di
bidang Pajak Penghasilan, bidang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta bidang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan pokok-pokok materi
antara lain sebagai berikut:
- perlakuan perpajakan di bidang Pajak Penghasilan antara lain
pengaturan dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek
Pajak Penghasilan berlaku untuk yang diterima atau diperoleh oleh
Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak
diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja;
- perlakuan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara
lain pengaturan kedudukan nomor induk kependudukan
dipersamakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka
pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan bagi
Pengusaha Kena Pajak pembeli orang pribadi; dan

  • perlakuan ...

SK No 086551 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- perlakuan perpajakan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan antara lain perubahan sanksi administratif dalam
pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan pada
saat Pemeriksaan dari 50% (lima puluh persen) menjadi tarif bunga
berdasarkan suku bunga acuan dengan jangka waktu maksimal 24
(dua puluh em pat) bulan, dan pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan dari 150% (seratus lima puluh persen) menjadi 100%
(seratus persen), serta permintaan penghentian Penyidikan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan dari denda sebesar 4 (empat) kalijumlah
pajak menjadi 3 (tiga) kali jumlah pajak.
Dengan penyusunan Peraturan Pemerintah ini diharapkan
optimalisasi pengaturan di bidang perpajakan dapat mendukung dan
mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang akan
memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 12

(1) Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi

tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan
ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(2) Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan

Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan:

  • Pemeriksaan ...

SK No 086569 A

---

PRESIDEN

REPLJBLIK INDONESIA

- Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena
Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib
Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan meninggal dunia;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak
ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan;
- Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan

Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan atau Pasal 44B Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
- Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang
perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilanjutkan apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib
Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan meninggal dunia;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak
ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di
bidang perpajakan;
- Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup
bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal
dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-
Undang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan;
atau
- Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum clan salinan Putusan
Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak.

(4) Pemeriksaan . . .

SK No 086568 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dihentikan apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena
Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan;
- Penyidikan dihentikan karena Pasa1 44B Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah
daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan; dan
- Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang
perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a dan huruf b, Pemeriksaan yang
ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran
pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau
hasil Penyidikan.

(5) Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan

Pemeriksaan apabila setelah Pemeriksaan dihentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat data selain
yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, serta ayat (2) dan ayat (3)

Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Dalamjangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya

pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
berdasarkan hasil Pemeriksaan, dalam hal:

  • pajak ...

SK No 086567 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

- pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak
disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan
dalam Surat Teguran;
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tern ya ta tidak seharusnya
dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak
seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
- kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau

Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak yang terutang;
- Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan; atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dan/ a tau
ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau
telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil
Pemeriksaan ulang terhadap:

  • data ...

SK No 086566 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah
pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum
terungkap; atau
- keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5
(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan ayat (2) Pasal 16 dihapus,
sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a ditambah sanksi
administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
terse but.

(2) Dihapus.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal
20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

( 1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean; •
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
- ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam ...

SK No 086583 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan

Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum
dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a untuk:
- penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya berupa barang bergerak selain
penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut
consignor kepada penerima barang atau yang disebut
consignee secara konsinyasi, terjadi pada saat:
1. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga
untuk dan atas nama pembeli;
1. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada penerima barang untuk
pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan
penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan/ atau penyerahan antarcabang;
1. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;
atau
1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak
Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh
Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten;
- penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,
terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan
atau menguasai Barang Kena Pajak Berwujud tersebut,
secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;

  • penyerahan ...

SK No 086582 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

- penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, terjadi
pada saat:
1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh
Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten; atau
1. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat
mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya,
dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada
angka 1 tidak diketahui;
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan terjadi, yaitu pada saat yang
terjadi lebih dahulu di antara saat:
1. ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris;
1. berakhimya jangka waktu berdirinya perusahaan
yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
1. tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan
perusahaan dibubarkan; atau
1. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-
nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau
sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan
atau berdasarkan data atau dokumen yang ada;
dan
- pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
penggabungan, pele buran, pemekaran, pemecahan, dan
pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena
Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, yang tidak
memenuhi ketentuan Pasal lA ayat (2) huruf d Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan
bentuk usaha, terjadi pada saat:

1. disepakati . . .

SK No 086581 A

---

PRESIDEN

REPLJBLIK INDONESIA

1. disepakati atau ditetapkannya penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha sesuai dengan hasil rapat umum pemegang
saham yang tertuang dalam perjanjian
penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, a tau
perubahan bentuk usaha;
1. ditandatanganinya akta mengenai penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan atau
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha oleh notaris;
1. disepakati atau ditetapkannya pengalihan Barang
Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal SA
yang tertuang dalam perjanjian pengalihan Barang
Kena Pajak untuk tujuan setoran modal; atau
1. ditandatanganinya akta mengenai pengalihan
Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal SA oleh notaris.

(4) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut
dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.

(5) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf c terjadi pada saat:
- harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai
piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan
faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten;
- kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat
sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui;
atau
- mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya,
dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian
sendiri J asa Kena Pajak.

(6) Pemanfaatan ...

SK No 086580 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau

Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
huruf e, terjadi pada saat yang lebih dahulu terjadi di antara
saat:
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/ atau Jasa Kena Pajak terse but dinyatakan sebagai
utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/ atau Jasa Kena Pajak terse but ditagih oleh pihak
yang menyerahkannya; atau
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik
sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang
memanfaatkannya.

(7) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau

Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau
perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui.

(8) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang Kena Pajak
dikeluarkan dari Daerah Pabean.

(9) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf g terjadi pada saat Penggantian
atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor
tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.

(10) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hurufh terjadi pada saat Penggantian atasjasayang
diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.

1. Di antara ...

SK No 086579 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang
Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi,
bagi consignor, terjadi pada saat harga atas penyerahan
Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan,
atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

(2) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a untuk penyerahan Barang
Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi,
bagi consignee, terjadi pada saat:
- Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga
untuk dan atas nama pembeli;
- Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada penerima barang untuk
pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan
penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan/ atau penyerahan antarcabang;
- Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
- harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud
diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat
diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak
consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 19 diubah,
serta ayat (2) Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 19

Ayat (1)
Secara prinsip, Faktur Pajak harus dibuat pada saat
terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah. Namun demikian karena suatu hal, dapat
terjadi keterlambatan pembuatan Faktur Pajak. Atas
keterlambatan pembuatan Faktur Pajak dikenai sanksi
sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14
ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum clan Tata
Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai
batas waktu keterlambatan. Untuk menjamin kepastian
terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, perlu adanya pembatasan
jangka waktu pembuatan Faktur Pajak. Di samping itu,
ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan
pengakuan penghasilan di dalam menghitung
peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung
Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang
digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian, saat pembuatan Faktut Pajak
ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat clan
harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum
serta diterapkan secara konsisten.

Termasuk ...

SK No 086542 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak dalam
ketentuan 1n1, yaitu dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
yang dibuat atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Untuk kepastian hukum dan untuk memberikan
kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak
dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai,
perlu penjelasan atau penegasan dalam bentuk ilustrasi
kapan saat pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena
Pajak.
Contoh saat pembuatan Faktur Pajak:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak bergerak.
Contoh 1:
PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara
langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei
1. Atas transaksi penyerahan Barang Kena
Pajak tersebut, PT Aman membuat Faktur Pajak
pada tanggal 15 Mei 2021.

Contoh 2:
PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual
Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya
dengan syarat peng1nman (tenn of
delivery) loco gudang penjual (FOB shipping point).
Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT
Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada
tanggal 10 Juni 2021 dengan menggunakan
perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery
order, 10 Juni 2021. Barang diterima oleh PT Ceria
pada tanggal 12 Juni 2021. Atas transaksi
penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT
Berkah membuat Faktur Pajak pada tanggal 10
Juni 2021.

Dalam ...

SK No 086541 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas,
faktur penjualan (invoice) diterbitkan tidak pada
tanggal penyerahan secara langsung atau pada
saat diserahkan kepadajuru kirim atau pengusaha
jasa angkutan karena kondisi tertentu, maka
Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerbitan
faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan
tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten.
Contoh 3:
PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak
kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat
pengiriman (tenn of delivery) franco gudang pembeli
(FOB destination). Barang dikeluarkan dari gudang
PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sen tosa pada
tanggal 12 Agustus 2021 dengan menggunakan
perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT
Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2021. PT Cantik
menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada
tanggal 16 Agustus 2021. Atas penyerahan Barang
Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib membuat
Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2021 atau
paling lama tanggal 16 Agustus 2021.

1. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak.
Contoh 1:
Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani
tanggal 1 Mei 2021. Perjanjian penyerahan hak
untuk menggunakan atau menguasai rumah
tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1
September 2021. Faktur Pajak harus dibuat pada
tanggal 1 September 2021.

Jika sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau
ditandatangani, barang tidak bergerak telah
diserahkan atau berada dalam penguasaan
pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak
harus dibuat pada saat barang tersebut secara
nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan
pembeli atau penerima barang.

Contoh 2: ...

SK No 086540 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

Contoh 2:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara
nyata tanggal 1 Agustus 2021. Faktur Pajak harus
dibuat pada tanggal 1 Agustus 2021.

Jika sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau
ditandatangani, barang tidak bergerak telah
diserahkan atau berada dalam penguasaan
pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak
harus dibuat pada saat barang tersebut secara
nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan
pembeli atau penerima barang.

Contoh 3:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara
nyata tanggal 1 Agustus 2021. Perjanjian jual beli
ditandatangani tanggal 1 September 2021. Faktur
Pajak harus dibuat pada tanggal 1 Agustus 2021.
1. Penyerahan Jasa Kena Pajak.
Contoh 1:
PT Semangat menyewakan 1 (satu) unit ruko
kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama
12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak, disepakati
antara lain:
PT Diatetupa mulai menggunakan ruko
tersebut pada tanggal 1 September 2021.
Nilai kontrak sewa selama 12 (dua belas)
tahun sebesar Rp120.000.000,00.
Pembayaran sewa, yaitu tahunan dan
disepakati dibayar setiap tanggal 29
September dengan pembayaran sebesar
Rpl0.000.000,00 per tahun.
Pada tanggal 29 September 2021, PT Diatetupa
melakukan pembayaran sewa untuk tahun
pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak
tersebut, PT Semangat wajib membuat Faktur
Pajak pada tanggal 29 September 2021 dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rpl0.000.000,00.

Contoh 2: ...

SK No 086539 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Contoh 2:
PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan
untuk memberikan jasa konsultasi manajemen
dan pelatihan kepada staf marketing PT Toryung
selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak
sebesar Rp60.000.000,00. Pembayaran jasa
konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma
Cerah Konsultan mulai memberikan jasa
konsultasi tanggal 1 Juli 2021. Pada tanggal 10
Agustus 2021, Firma Cerah Konsultan mengajukan
tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan
Juli 2021 sebesar Rpl0.000.000,00. PT Toryung
melakukan pembayaran atas tagihan terse but pada
tanggal 20 Agustus 2021. Atas transaksi tersebut,
Firma Cerah Konsultan wajib membuat Faktur
Pajak pada tanggal 10 Agustus 2021 dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar Rpl0.000.000,00 (sesuai
dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru
diterima tanggal 20 Agustus 2021.
Contoh 3:
PT Setiyakom merupakan perusahaan jasa
telekomunikasi. PT Setiyakom melakukan
penagihan kepada pelanggan sesua1 dengan
periode pemakaian selama 1 (satu) bulan.
Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan
memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur
penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari
setelahnya.

Misalnya untuk pemakaian oleh pelanggan pada
tanggal 1 sampai dengan 30 Juni 2021, PT
Setiyakom menerbitkan faktur penjualan
(melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2021.

Untuk kasus ini, Faktur Pajak dibuat pada saat
penyerahan jasa tersebut dinyatakan atau dicatat
sebagai piutang atau penghasilan, yaitu pada akhir
periode pemakaian (tanggal 30 Juni 2021) atau
paling lama pada saat diterbitkannya faktur
penjualan (tanggal 5 Juli 2021).

Matriks ...

SK No 086538 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

Matriks saat pembuatan Faktur Pajak untuk
beberapa contoh penyerahan di bidang jasa
t ee1 k omun1.kas1, ya1·tu se b aga1 b en.ku:t
Periode Periode Paling Lama
Pemakaian/ Saat Diakui Penerbitan No. Pengakuan Faktur Pajak pen ye rah an Jasa Penghasilan Faktur Penjualan
Penghasilan Dibuat Kena Pajak

la 1 - 30 Juni 2021 1 - 30 Juni 2021 Juni2021 30Juni2021 30Juni2021

lb 1 - 30 Juni 2021 1- 30Juni 2021 Juni2021 5Juli2021 5Juli2021

le 1- 30Juni 2021 1- 30 Juni 2021 Juni2021 31 Juli2021 31 Juli 2021
26 Mei - 25 Juni 26 Mei- 25Juni
2 Juni2021 6Juli 2021 6Juli2021 2021 2021
16Mei-15Juni 16 Mei - 15 Juni
3 Mei2021 20Juni2021 20Juni 2021 2021 2021
16 Mei - 15 Juni 16 Mei - 15 Juni 4 Juni2021 20Juni2021 20Juni 2021 2021 2021
16 - 31 Mei 2021 Mei 2021 31 Mei2021 31 Mei 2021 16Mei- 15Juni
5 2021 1 - 15 Juni 2021 Juni 2021 15Juni2021 15Juni2021

1. Penyerahan sebagian tahap pekerjaan
(pembayaran termin).

Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan,
misalnya penyerahan jasa pemborongan bangunan
atau barang tidak bergerak lainnya, saat
pembuatan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan
sebagai berikut:

Umumnya, pekerjaan jasa pemborongan bangunan
dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan
dalam suatu masa tertentu. Sebelum Jasa
pemborongan itu selesai dan siap untuk
diserahkan, telah diterima pembayaran di muka
sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau
pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan
jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan
penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini, Pajak
Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran
tersebut diterima oleh pemborong atau kontraktor,
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
Selanjutnya ...

SK No 086537 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Selanjutnya, setelah bangunan atau barang tidak
bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa
pemborongan seluruhnya diserahkan kepada
penerima jasa. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan
Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena
Pajak itu dilakukan meskipun pembayaran lunas
jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh
pemborong atau kontraktor, sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11
ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh:
1. Tanggal 1 April 2021, perjanjian pemborongan
ditandatangani dan diterima uang muka
sebesar 20%.
1. Tanggal 1 Mei 2021, pekerjaan selesai 20%,
diterima pembayaran tahap ke-1.
1. Tanggal 1 Juni 2021, pekerjaan selesai 50%,
diterima pembayaran tahap ke-2.
1. Tanggal 20 Juni 2021, pekerjaan selesai 80%,
diterima pembayaran tahap ke-3.
1. Tanggal 25 Agustus 2021, pekerjaan selesai
100%, bangunan atau barang tidak bergerak
diserahkan.
1. Tanggal 1 September 2021, diterima
pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95%
dari harga borongan.
1. Tanggal 1 Maret 2022, diterima pembayaran
pelunasan seluruh jasa pemborongan.

Pada angka 1 sampai dengan angka 4, Pajak
Pertambahan Nilai terutang pada tanggal
diterimanya pembayaran (tahap), sedangkan pada
angka 5 sampai dengan angka 7, Pajak
Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25
Agustus 2021 atau saat jasa pemborongan
(bangunan atau barang tidak bergerak) selesai
dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya.

Tanggal ...

SK No 086536 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6
dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak
t

Pasal 19

(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)

harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan
Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak yang meliputi:
1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi
Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi
pemerintah;
1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak
dalam negeri orang pribadi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek
pajak luar negeri orang pribadi; atau
1. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri
badan atau bukan merupakan subjek pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-
U ndang Pajak Penghasilan;

  • jenis ...

SK No 086577 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- · Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani
Faktur Pajak.

(3) Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sama
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan
Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan.

(4) Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas

pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi
subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan
Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5)
huruf b angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak
Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20
dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 20 yakni
ayat (4), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang

Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli
Barang Kena Pajak dan/ atau penerima Jasa Kena Pajak
dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang
dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,
merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

(2) Dihapus ...

SK No 086576 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan,

penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli
Barang Kena Pajak dan/ atau penerima Jasa Kena Pajak
dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) melalui pihak ketiga dan penunjukan
pihak ketiga sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

BABV

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM

DAN TATA CARA PERPAJAKAN UNTUK KEMUDAHAN BERUSAHA

Pasal 24

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan

pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak
diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/ atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang
menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum
dipenuhi Wajib Pajak.

(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan

pajak dan/ a tau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/ atau
setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, apabila
setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diperoleh
data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya
kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.

(3) Surat ketetapan pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)
diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat

ketetapan pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 29 dihapus.

1. Ketentuan ...

SK No 086564 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 43 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 44 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 45 dihapus.

1. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal45A

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan

keberatan, permohonan banding, atau permohonan
peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya
sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling
banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib
Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang
telah diterbitkan:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
- Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), merupakan jumlah lebih bayar
menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak
pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat
Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(5) Imbalan ...

SK No 086563 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) lmbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan:
- berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan
dibagi 12 (dua belas); dan
- paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(6) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga
adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal
dimulainya penghitungan imbalan bunga.

(7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1),

dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat
Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.

(8) Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan
bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan
Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke
Pengadilan Pajak; atau
- dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap
Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal
Pajak dari Pengadilan Pajak.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

imbalan bunga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan ...

SK No 086562 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan ayat (1), ayat (6), dan ayat (7) huruf d Pasal 60 diubah,
ayat (7) huruf c dan huruf e Pasal 60 dihapus, dan penjelasan
ayat (2) Pasal 60 diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 60

( 1) Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis terhadap
informasi, data, laporan, dan pengaduan, Direktur Jenderal
Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan secara tertutup atau secara
terbuka.

(3) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan

tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

(4) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan

dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

(5) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan,

pejabat yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
secara terbuka berwenang:
- meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- mengakses dan/ a tau mengunduh data yang dikelola
secara elektronik;
- memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang
bergerak dan/ atau tidak bergerak yang diduga a tau
patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, dokumen lain, uang, dan/ atau barang yang
dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,
atau objek yang terutang pajak;

  • melakukan ...

SK No 086561 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta
barang bergerak dan/ atau barang tidak bergerak;
- meminta keterangan dan/ atau bukti yang diperlukan
dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan
Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54;
- meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dan
dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan;
dan
- melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka
Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(6) Ketentuan mengenai tata cara penyegelan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf d diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

(7) Pemeriksaan Bukti Permulaan harus ditindaklanjuti dengan:

- Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam
hal ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan;
- pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak
bahwa Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan dalam
hal Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- dihapus;
- penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
atau
1. tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan;
atau
- dihapus.

1. Ketentuan ...

SK No 086559 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 62 diubah, dan di antara ayat (2) dan
ayat (3) Pasal 62 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga

Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan

Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permintaan.

(2) Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi:
- jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang
seharusnya tidak dikembalikan; dan/ a tau
- jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan
pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran
pajak,
ditambah dengan sanksi administratif berupa denda
sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak terse but.
(2a) Pembayaran jumlah pajak ditambah dengan sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan
negara.

(3) Jumlah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang
dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli sebelum
dilakukan pelunasan dalam rangka pengajuan permintaan
penghentian Penyidikan oleh Menteri Keuangan.

1. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni

Pasal 63A dan Pasal 63B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi

kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan
tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi
elektronik.

(2) Tanda ...

SK No 086558 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan
tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

(3) Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban

perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi,
Wajib Pajak diberikan sertifikat elektronik yang diterbitkan
oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
informasi dan transaksi elektronik.

(4) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(5) Menteri Keuangan dapat melakukan kerja sama dengan

instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk
menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/ atau
pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui sistem
administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat
Jenderal Pajak.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

- tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan secara elektronik; dan
- kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga,
asosiasi, dan pihak lain serta lingkup pelaksanaan hak
dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak secara elektronik,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 63

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau

ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan
perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk
elektronik dan ditandatangani secara elektronik.

(2) Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkekuatan hukum
sama dengan keputusan atau ketetapan yang tertulis.

(3) Dalam ...

SK No 086557 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

(3) Dalarn hal keputusan atau ketetapan dibuat dalam bentuk

elektronik, tidak dibuat keputusan atau ketetapan dalam
bentuk tertulis.

(4) Tanggal dikir~m atau tanggal diterima terkait dengan

pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
yang dilakukan secara elektronik merupakan tanggal
pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak atau sistem administrasi yang
terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal
Pajak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan,

penandatanganan, dan pengiriman secara elektronik atas
keputusan atau · ketetapan berbentuk elektronik diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.