Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1999 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II

PP No. 90 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1977 digabungan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1977.

Pasal 2

(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II.
(2) Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II hasil pengabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selanjutnya diubah namanya menjadi perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang Nusantara.
BAB II …

Pasal 4

Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II sebagaimana dimaksud dalam Bab I, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Noor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ketentuan tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1977, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 199