Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

PP No. 90 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka:
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006
tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua,
Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah
Konstitusi serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
Janda/Dudanya;
- Ketentuan mengenai T\rnjangan Khusus Kinerja
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
Mahkamah Agung yang diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang T\rnjangan
Khusus Kineda Hakim dan Pegawai Negeri di
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada
di Bawahnya;
- Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Pimpinan
dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam
Keputusan Presiden Nomor l4 Tahun 1990 tentang
Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung;
- Ketentuan mengenai T\rnjangan Jabatan bagi Ketua,
Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota di
lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi yang diatur dalam Keputusan Presiden
Nomor 59 Tahun 2003 tentang T\rnjangan Jabatan
bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga
tertinggi/Tinggi Negara;
- Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Nomor OO1/PER/SE"I.lrlfKl 2OO7 tanggal
2 Januari 20O7 tentang Hak-Hak Keuangan Bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia;
- Keputusan

---

PRESIDEN

- Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Nomor 007/KEP/SET.MKI 2006 tanggal
2 Januari 2006 tentang Honorarium Sidang Bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Nomor OO4/PER/SET.MKl2Oll tanggal
3 Januari 201 1;
o Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Nomor 0O8/KEP/SE"I.MKl 2006 tanggal
2 Januari 2006 tentang T\rnjangan Khusus
Pengawalan Konstitusi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor
OO2/PER/SET.MKl2Ol I tanggal 3 Januari 2011;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Nomor 0I8/KEP/SET.MKI 2006 tanggal
2 Januari 2006 tentang Honorarium Penyusunan
Putusan Mahkamah Konstitusi Bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013;
Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Nomor 099. I / KEP/ SET.MK/ 2OO8 tanggal
1 November 2008 tentang Pemberian Uang
Penanganan Perkara Sengketa Hasil Perhitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi Nomor
OO4/PER/SET.MK/2OI1 tanggal 3 Januari 2Ol1;
- Tunjangan

---

PRESIDEN

- Tunjangan/ honorarium/ biaya administrasi
penyelesaian perkara/ insentif lain bagr Hakim
Agung dan Hakim Konstitusi yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan atau ketentuan
internal lembaga yang bersangkutan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) Pasal
baru, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sebagai berikut:

Pasal 14

Pengaturan mengenai T\rnjangan Khusus Kinerja bagi
Pegawai Negeri yang berada di Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008
tentang T\rnj angan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai
Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang
Berada di Bawahnya diberlakukan kembali mulai bulan
Juli 2014.

### Pasal 14El

Ketentuan mengenai perubahan besaran T\rnjangan
Jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berlaku
terhitung mulai bulan Juli 2014.
1. Lampiran pada nomor urut 4 yaitu Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi dengan besaran semula
Rp77.504.000,0O (tujuh puluh tujuh juta lima ratus
empat ribu rupiah) diubah menjadi Rp82.451.000,00
(delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh satu
ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 20i4

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan,

Sapta Murti

---

PRESIDEN

t,AMPIRAN

TENTANG

KONSTITUSI

No. JABATAN BESARAN

1 Ketua Mahkamah Agung Rp 121.609.000,00

2 Ketua Mahkamah Konstitusi Rp 121.609.000,00
3 Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp 82.451.000,00
4 Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Rp 82.451.000,00
5 Ketua Muda Mahkamah Agung Rp 77.504.000,00
6 Hakim Agung Mahkamah Agung Rp 72.854.000,00
7 Hakim Konstitusi Rp 72.854.000,00

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan,

d Sapta Murti