Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf,
angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau
kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
1. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk
yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari
kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau
produk yang dihasilkan.
1. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang
diajukan kepada Menteri.
1 / 16
---
www.hukumonline.com/pusatdata
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
1. Permohonan Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh Pemohon terhadap penolakan
Permohonan Merek atau Indikasi Geografis yang diajukan kepada Komisi Banding.
1. Pemohon Banding adalah Pemohon atau Kuasanya yang mengajukan Permohonan Banding.
1. Pemeriksa adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan
pendaftaran Merek.
1. Pemeriksa Senior adalah Pemeriksa yang telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan
pemeriksaan permohonan Merek dan mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Madya.
1. Komisi Banding Merek yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus independen
yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
1. Majelis Komisi Banding yang selanjutnya disebut Majelis adalah anggota Komisi Banding yang
ditunjuk oleh ketua Komisi Banding untuk menyelesaikan Permohonan Banding.
1. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
1. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang kekayaan intelektual
yang berada di bawah kementerian yang dipimpin oleh Menteri.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Direktorat Jenderal.
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis.
1. Hari adalah hari kerja.
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
