Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 202O tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Sekunder Perumahan.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLTK INDONESIA
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.250.0O0.0O0.0O0,0O (dua triliun dua ratus lima
puluh miliar rupiah).
(21 Penambahan .penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 097548 A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundengan Peraturan Pemerintsh ini dengan
pencmpetannya dalam Lcmbaran Negara Republik
Indoneeia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Agustus 2821
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukuq,
S a Djaman
SK No 097549 A
