Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG EMAS CIKOTOK

PP No. 91 Tahun 1961 berlaku

Pasal 11

(1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama- lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :
a. atas permintaan sendiri ;
b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan ;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;
d. karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat
(3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat
(1) kepada anggota. Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13. …

Pasal 13.
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN TAMBANG BATUBARA NEGARA Pasal 14.
(1) Sifat hubungan pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. Perusahaan-perusahaan Tambang Batubara Negara ditetapkan oleh B.P.U. segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2) Keputusan B.P.U. termaksud ayat (1) mengikat Perusahaan.
Pasal 15.
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U., menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri.
Pasal 16.
(1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai termaksud pada ayat
(3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pmeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua …

(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-baku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termasuk pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
KEPEGAWAIAN Pasal 17.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara-yang ditetapkan oleh Pemerintah.
TAHUN BUKU Pasal 18.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Pasal 19.
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN.
Pasal 20.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.

LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN Pasal 21.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
PENGGUNAAN LABA Pasal 22.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk :
a. dana pembangunan semesta sebesar 55% ;
b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%) sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai sosial dan pendidikan, dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan, oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum;
bilamana telah tercapai tujuan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 ditentukan dengan peraturan Menteri.
PEMBUBARAN Pasal 23.
(1) Pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungan …

(3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.