Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
1. Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan
mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak,
www.djpp.depkumham.go.id
---
penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai
kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta
pengawasan penyetorannya.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi
Daerah kota.
