Langsung ke konten

JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN

PP No. 91 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.

1. Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan
mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak,

www.djpp.depkumham.go.id

---

penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai
kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta
pengawasan penyetorannya.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi
Daerah kota.

Pasal 2

(1) Pajak terdiri atas:

  • Pajak provinsi; dan
  • Pajak kabupaten/kota

(2) Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas:

  • Pajak Kendaraan Bermotor;
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Air Permukaan; dan
  • Pajak Rokok.

(3) Jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksuddepkumham.go.idpada ayat (1) huruf b terdiri atas:

- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 3

Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf d dan ayat (3) huruf d, huruf h,
huruf j dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.

Pasal 4

Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf c, huruf e dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf k dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak.

Pasal 5

Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4 dilarang diborongkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang

berdasarkan surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.

(2) Pemungutan Pajak terutang berdasarkan surat

ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak
berdasarkan penetapan Kepala Daerah dengan
menggunakan:
- Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain
yang dipersamakan; atau
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

(3) Pemungutan Pajak terutang dengan cara dibayar sendiri

oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak
dengan menggunakan:
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar;
dan/atau
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayardepkumham.go.idTambahan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id