Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 91 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Fund for Agricultural
Development yang keanggotaannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang
Mengesahkan "Agreement Establishing The International Fund
for Agricultural Development" Yang Telah Ditandatangani Oleh
Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah) atau
setara dengan USD2,000,000.00 (dua juta dolar Amerika
Serikat).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
International Fund for Agricultural Development sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2012

INDONESIA,

ttd.
ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2012 29 Desember 2011

,

ttd.td.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman