Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 91 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Garam yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp300.000.000.000,00
(tiga ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2015

,

ttd.