Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
negara, dan 1. Obligasi adalah surat utang, surat utang
obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12, (dua
belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan
nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah (sukuk).
atau 2. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima
diperoteh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga,
ujrahlfee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya,
dan/atau diskonto.
Undang- 3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta
Kerja.
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima
atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.
(21 Tarif . .SK No 096280 A
---
PRESIDEN
(2) Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagainaana
dimaksud pada ayat (1) sebesar lOo/o (sepuluh persen)
dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
(3) Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21untuk:
- bunga dari Obtigasi dengan kupon, sebesar jumlah
bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
- diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
dan
- diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih
Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
(4) Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat
penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau
rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar
pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Pasal 3
(1) Ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat
final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak
berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga
Obligasi merupakan:
- wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau
pembentukannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas
persyaratan Jasa Keuangan dan memenuhi
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan
pelaksanaannya; dan
- wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia.
(21 Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diperima
dan/atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikenai pajak penghasilan
berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
Pasal 4
(1) Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dipotong oleh:
agen a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku
pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan
kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi dan
diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa
bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
atau b. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun,
reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau
pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima
penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
yang c. kustodian atau subregistry selaku pihak
melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual
Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan
pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
oleh (21 Dalam hal Bunga Obligasi yang diterbitkan
Pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia
Scnptless Seanrities Settlement Sy stem, paj ak penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
disetor sendiri oleh penerima penghasilan.
(3) Pemotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan wajib pajak yang membayar sendiri
pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pemotongan wajib menyampaikan laporan tentang
kepada dan/atau penyetoran pajak penghasilan
Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa
Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4982) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4982)' sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 63731, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 096291 A
---
FPESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundcngan Peraturan Femerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negnra Republik
Indoae*ig.
Ditetapkan di Jakarta
peda tanggal 30 Agurtus 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Agustus 2021
,
rtd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
E
ut/*
tK Djaman
SK No 096156 A
---
PRESIDEN
