Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 92 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Development Association
yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia
pada International Development Association.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp4.647.225.000,00 (empat miliar enam ratus empat
puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
International Development Association sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2012

INDONESIA,

ttd.
ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2012 29 Desember 2011

,

ttd.
ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman