Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
Jaminan Kredit Indonesia yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2008 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp5OO.OOO.O00.OO0,0O
(lima ratus miliar r-upiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
REPuJrTFu,',35|n,==,o
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
undangan,
Djaman
