Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 92 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rpl.2O0.0OO.000.O00,00 (satu triliun dua ratus miliar
rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 097552 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2021

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA

Perundang-undangan dan
strasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 097553 A