Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai
jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka
penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri
atas:
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana
nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban
bencana nasional yang disampaikan secara langsung
melalui badan penanggulangan bencana ataudepkumham.go.id
disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau
pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga
yang berwenang untuk pengumpulan dana
penanggulangan bencana;
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan,
yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik
Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian
dan pengembangan;
- Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan
sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang
disampaikan melalui lembaga pendidikan;
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga,
yang merupakan sumbangan untuk membina,
mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau
gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang
disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan
biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun
sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan
bersifat nirlaba.
www.djpp.depkumham.go.id
---
