Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 93 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara pada International Bank for
Reconstruction and Development yang keanggotaannya
disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966
tentang Keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund)
dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan
kembali Republik Indonesia dalam International Monetary
Fund dan International Bank for Reconstruction and
Development.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp63.658.086.000,00 (enam puluh tiga miliar
enam ratus lima puluh delapan juta delapan puluh
enam ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2013.

(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan
sebagai pembayaran kewajiban pada International
Bank for Reconstruction and Development yang terdiri
dari penambahan:
- pembayaran General Capital Increase (GCI); dan
- pembayaran Selective Capital Increase (SCI).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Bank for Reconstruction and Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh
Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

,

ttd