Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang
mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan,
penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu
dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau
kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan
pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
1. Institusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi,
dan/atau vokasi di bidang kedokteran, kedokteran
gigi, dan/atau kesehatan lain.
1. Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen tertulis dalam
hal penggunaan rumah sakit sebagai tempat
pendidikan untuk mencapai kompetensi sebagai
tenaga kesehatan.
1. Mahasiswa adalah mahasiswa kedokteran,
mahasiswa kedokteran gigi, atau mahasiswa bidang
kesehatan lain sebagai peserta didik pada pendidikan
akademik, profesi, dan vokasi yang menjalankan
pembelajaran klinik di rumah sakit pendidikan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri . . .
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
