Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1984.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kendaraan bus beserta suku cadang dan pelatihan teknik, yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sampai dengan Tahun Anggaran 1994/1995.
(2) Nilai …
(2) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp38.359.786.217,42 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah empat puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MARSILLAM SIMANDJUNTAK LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 187
