Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 94 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara pada Islamic Corporation for the
Development of the Private Sector yang keanggotaannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun
2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
Islamic Corporation for the Development of the Private
Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam untuk
Pembangunan Sektor Swasta).

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp618.791.000,00 (enam ratus delapan belas
juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan
sebagai pembayaran kewajiban pada Islamic
Corporation for the Development of the Private Sector.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
Islamic Corporation for the Development of the Private
Sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

,

ttd