Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 94 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada Islamic Development Bank yang
keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan presiden
Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan "Agreement
Establishing the Islamic Development Bank" di Jeddah.

Pasal. .

---

PRES IDEN

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp77.84O.3T2.O0O,OO
(tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh juta
tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) atau setara
dengan USD5.765.953,45 (lima juta tujuh ratus enam
puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga dolar
Amerika Serikat empat puluh lima sen) yang digunakan
untuk pembayaran:
- kekurangan penambahan penyertaan modal negara
pada Islamic Development Bank tahun 2}ll; dan
- kewajiban penambahan penyertaan modal negara
pada Islamic Development Bank tahun 2Ot6.

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Pasal 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan
penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh
selisih kurs.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

---

REtrtJ BLIK I I'IDOI.'JESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2OL6

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi Bidang Hukum dan
ndang-undangan,

vanna Djaman