Langsung ke konten

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 94 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
pNS 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pejabat

  • AI'l( l.lo f fltrr<

---

PRESIDEN

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara
di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang
diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada
PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
1. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
1. Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di
dalam maupun di luar kantor.
1. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau
perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
1. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh
Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena
melanggar peraturan Disiplin PNS.
1. Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat
ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap Hukuman
Disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
1. Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai
tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas
dalam organisasi.
1. Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan
turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama
baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan
tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
1 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

n:ll{ Nlo l0r.-'il

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 3

PNS wajib:
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat
pemerintah yang berwenang;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,
perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik
di dalam maupun di luar kedinasan;
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Atasan langsung, tim pemeriksa, atau Pejabat yang
Berwenang Menghukum dapat meminta keterangan dari
pihak lain dalam pemeriksaan dugaan Pelanggaran Disiplin.

Pasal 4

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, PNS wajib:

  • menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
  • menghadiri

:,1< l.lo 106 -<.1 /

---

PRESIDEN

- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila
mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
- melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- menggunakan dan memelihara barang milik negara
dengan sebaik-baiknya;
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan kompetensi; dan
- menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Bagian Ketiga
Larangan

Pasal 5

PNS dilarang:
- menyalahgunakanwewenang;
- menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan;
- menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
- bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa
izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian;
e.bekerja...

:il( i\lo l(X.:5.i A

---

PRESIDEN

- bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau
lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan,
atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
- melakukan pungutan di luar ketentuan;
- melakukan kegiatan yang merugikan negara;
- bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
- menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
jabatan k. menerima hadiah yang berhubungan dengan
dan/atau pekerjaan;
- meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
- melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
f . ikut kampanye;
1. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan
atribut partai atau atribut PNS;
1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS
lain;
1. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara;

1. membuat

r,,1, ),16 l(lh-5(.,

---

PFTESIDEN

1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
1. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat; dan/atau
1. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda
Penduduk.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja
dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf f diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman
Disiplin.

Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pasal 8

(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:

  • Hukuman Disiplin ringan;
  • Hukuman Disiplin sedang; atau
  • Hukuman Disiplin berat.

(2) Jenis...

:.1<' [..1o i(rz,-.5; I

---

PRESIDEN

(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; atau
- pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua
puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua
puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua
puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(41 Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- penurLlnan jabatan setingkat lebih rendah selama 12
(dua belas) bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS.

Bagian Ketiga
Jenis Pelanggaran dan Hukuman

Paragraf 1
Pelanggaran Terhadap Kewaj iban

Pasal 9

(1) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi pelanggaran

terhadap kewajiban:
- melaksanakan. . .

i.f.. lrln l()(r 15;l A

---

PRESIDEN

- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit
Kerja;
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit
Kerja;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam
sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit
Kerja;
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit
Keda; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja.

(2) Hukuman .

:il( Nlo l0(,15,) /r

---

PRESIDEN

(21 Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi PNS yang tidak

memenuhi ketentuan:
- mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit
Kerja;
- Masuk Keda dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang
berdampak pada Unit Kerja berupa:
1. teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja
tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama
3 (tiga) hari keda dalam 1 (satu) tahun;
1. teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja
tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama
4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) tahun; dan
1. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS
yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah
secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan
10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
- menggunakan dan memelihara barang milik negara
dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf g, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja; dan
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf h, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja.

Pasal 10

(1) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi pelanggaran

terhadap kewajiban:
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit
Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal3 huruf c, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi
yang bersangkutan;
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi
yang bersangkutan;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam
sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi
yang bersangkutan;
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf B,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi
yang bersangkutan; dan
g.bersedia...

:.t'. [.lo l0rr'i, I A

---

PRESIDEN

- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
(21 Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang tidak

memenuhi ketentuan:
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang
sah;
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang
sah;
- mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi
yang bersangkutan;
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila
mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi
yang bersangkutan;
- melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat administrator

dan pejabat fungsional;

  • Masuk

Sl( Nlo l06lf''l A

---

PFIES IDEN

- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa:
1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25oh (dua
puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang
sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai
dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu)
tahun;
2l pemotongan tunjangan kineda sebesar 25o/o (dua
puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi
PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang
sah secara kumulatif selama 14 (empat belas)
sampai dengan 16 (enam belas) hari keda dalam 1
(satu) tahun; dan
1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25oh (dua
puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan
bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan
yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas)
sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1
(satu) tahun.
- menggunakan dan memelihara barang milik negara
dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf g, apabila pelanggaran berdampak

negatif pada instansi yang bersangkutan; dan
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf h, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

### Pasal 1 1

(1) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi pelanggaran

terhadap kewajiban:
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf a, apabila pelanggaran berdampak

negatif pada Unit Kcrja, instansi, dan/atau negara;

  • menjaga

[..16 l()rr-16,:, A
"t,:

---

PRESIDEN

- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada negara;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam
sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf E,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada negara.

(2) Hukuman .

ili( \k_r 10616,_l A

---

PRESIDEN

-t4-
(21 Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak

memenuhi ketentuan:
- mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara
dan/atau pemerintah;
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila
mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara
dan/atau pemerintah;
- melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan

tinggi dan pejabat lainnya;
- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 huruf f berupa:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama
12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk
Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif
selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua
puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
jabatan 2l pembebasan dari jabatannya menjadi
pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS
yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah
secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima)
sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja
dalam 1 (satu) tahun;

1. pemberhentian. . .

A' ,t/ f,trr | ()(r 165

---

PRES!DEN

1. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang
tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari
kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
1. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang
tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
- menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i.

Paragraf 2
Pelanggaran Terhadap Larangan

Pasal 12

Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi PNS yang melanggar

ketentuan larangan:
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan,
atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit
Kerja;
b.melakukan...

i,lt, I'.lo l06lr,^ A

---

PRESIDEN

- melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja;
- bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
- menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf j, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja.

Pasal 13

Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang melanggar

ketentuan larangan:
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak
atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik
negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif

pada instansi yang bersangkutan;
- melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja danlatau instansi
yang bersangkutan;
c.melakukan...

ll!'. l'lo l()(1167 A

---

PRESIDEN

-t7-
- melakukan kegiatan yang merugikan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan;
- bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan;
- melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan;
- menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf j, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
dan
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi peserta
kampanye dengan menggunakan atribut partai atau
atribut PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf n angka 2.

Pasal 14

Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar

ketentuan larangan:
- menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a;
b.menjadi...

',l( l',ln l(',.1(.ll A

---

PRESIDEN

- menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b;
- menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa
izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c dan huruf d;
- bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau
lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf e;
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak
atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik
negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif

pada negara dan/atau pemerintah;
- melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
- menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan
dan/atau pekerjaarr sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf k;

- meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l;

i.memberikan...

ll( irlq ll')(r.rr1() fl

---

PRESIDEN

- memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka
6, dan angka 7 dengan cara:
1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan
PNS lain;
1. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara;
1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye;
1. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
1. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda
Penduduk.

Pasal 15

(1) Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan

menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf f dihitung secara kumulatif sampai
dengan akhir tahun berjalan.

(2) PNS...

't; I ll., I Or. -.7f) A

---

PRESIDEN

(21 PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati
ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus
menerus selama 1O (sepuluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4)
diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan
berikutnya.

Bagian Keempat
Pejabat yang Berwenang Menghukum

Pasal 16

Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas:
- Presiden;
- Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang
setara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang
setara;
- Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara; dan
- Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.

Pasal 17

(1) Presiden menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin

bagi PNS yang menduduki:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; dan
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang merupakan
Pejabat Pembina Kepegawaian,
untuk semua jenis Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4).

(2) Presiden menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin

bagi PNS yang menduduki:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
- Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama; dan
- Jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya
menjadi wewenang Presiden,
untuk jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c.

(3) Penjatuhan

:.1,. \lp iQr,a / I A

---

PRESIDEN

(3) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan usul:
- Menteri yang mengoordinasikan bagi PNS yang
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan
jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya
menjadi wewenang Presiden.

Pasal 18

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat

Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Provinsi
menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya di lingkungannya untuk jenis
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2), ayat (3), dan ayat (a) huruf a dan huruf b.

(2) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat

Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Provinsi
menetapkan penjatuhan Hukunran Disiplin bagi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya
untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4);
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama untuk jenis
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (41 huruf a dan

huruf b;
- Pejabat Administrator k; bawah di lingkungannya
untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); dan
jenjang d. Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional
Ahli Utama di lingkungannya untuk jenis Hukuman
Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4).

(3) Pejabat

A:.11 Na lft6l'i I

---

PRESIDEN

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah

Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan Hukuman
Disiplin bagi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya
untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
- Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama untuk jenis
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) huruf a dan

huruf b;
- Pejabat Administrator ke bawah di lingkungannya
untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4); dan
- Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional jenjang
Ahli Utama di lingkungannya untuk jenis Hukuman
Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

Pasal 19

Kepala Perwakilan Republik Indonesia berwenang
menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
- PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
- PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

Pasal 20

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara
di lingkungan Pusat dan Provinsi, berwenang menjatuhkan
Hukuman Disiplin bagi:
- PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan

  • PNS

ll!( \lrr l(-tt.-7:1

---

PRESIDEN

- PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

Pasal 21

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang
setara di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
- PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
- PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan
- Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (21dan ayat (3).

Pasal 22

(1) Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara di

lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
- PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21;
- PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan
- Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).

(2) Dalam hal tidak terdapat jabatan administrator pada Unit

Kerja di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,
Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dapat
menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Pejabat...

:ll( Nlo l0(rl7 I A

---

PRESIDEN

(3) Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 23

(1) Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara di

lingkungan Pusat, Provinsi, dan KabupatenlKota
berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
- PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)r;
- PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di
bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3); dan
- Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (21.

(2) Dalam hal tidak terdapat jabatan pengawas pada unit

kerja di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,
Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda tertentu dapat
menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 24

(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan

Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan
Pelanggaran Disiplin.

(2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan
Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan
Pelanggaran Disiplin, Pejabat yang Berwenang
Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya.

(3) Dalam

,r,, [..1o l0(\a-i.. n

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan
Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang
dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang
Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.
(41 Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) dijatuhkan setelah melalui proses
pemeriksaan.

(5) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', juga

menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PNS yang
melakukan Pelanggaran Disiplin.

Pasal 25

Dalam hal tidak terdapat Pejabat yang Berwenang
Menghukum, maka kewenangan menjatuhkan Hukuman
Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.

Bagian Kelima
Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin

Pasal 26

(1) PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin

dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk
dilakukan pemeriksaan.
(21 Jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan
tanggal pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

(3) Apabila pada tanggal yang ditentukan pada surat

panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka
dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah tanggal seharusnya yang bersangkutan
diperiksa pada pemanggilan pertama.

(a) Apabila. .

[il( Nlo 106).'/6 A

---

PRESIDEN

(41 Apabila pada pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) PNS yang bersangkutan tidak hadir juga,
maka Pejabat yang Berwenang Menghukum
menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti
dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

Pasal 27

(1) Atasan langsung wajib memeriksa PNS yang diduga

melakukan Pelanggaran Disiplin sebelum PNS dijatuhi
Hukuman Disiplin.
(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung
maupun secara virtual dan hasilnya dituangkan dalam
bentuk berita acara pemeriksaan.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 menyatakan kewenangan menjatuhkan Hukuman
Disiplin merupakan kewenangan atasan langsung, maka
atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman
Disiplin.

(4) Dalam hal sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 menyatakan kewenangan penjatuhan
Hukuman Disiplin merupakan kewenangan pejabat yang
lebih tinggi, maka atasan langsung wqjib melaporkan berita
acara pemeriksaan dan hasil pemeriksaan secara hierarki.

Pasal 28

(1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan

pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan
Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil
pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang
Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin.
(21 Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan
Hukuman Disiplin yang lebih berat kepada atasan
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah melalui proses pemeriksaan.

Pasal 29

(1) Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan

dengan Hukuman Disiplin sedang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13 dapat dilakukan
pemeriksaan oleh tim pemeriksa.

(2) Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan

dengan Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 14 dilakukan pemeriksaan oleh
tim pemeriksa.

(3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan,
dan unsur kepegawaian.

(4) Dalam hal tertentu tim pemeriksa sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat lain
yang ditunjuk.

(5) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat
lain yang ditunjuk.

(6) Dalam hal atasan langsung PNS yang diduga melakukan

Pelanggaran Disiplin terlibat dalam pelanggaran tersebut,
maka yang menjadi anggota tim pemeriksa adalah atasan
yang lebih tinggi secara berjenjang.

Pasal 31

(1) Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga

melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan
dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan
sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung
sejak yang bersangkutan diperiksa.

(2) Pembebasan

:-il': I'lo l()6l7li A

---

PRESIDEN

jabatannya (2) Pembebasan sementara dari tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai
dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.

(3) Selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat
pejabat pelaksana harian.
(41 PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara
dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih
tinggi.

Pasal 32

(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (2) harus ditandatangani oleh pejabat yang

memeriksa dan PNS yang diperiksa secara langsung
maupun secara virtual.
(21 Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia
menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berita acara pemeriksaan
tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk
menjatuhkan Hukuman Disiplin.

(3) PNS yang diperiksa berhak mendapat salinan berita

acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 33

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Pejabat yang Berwenang
Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin.

(2) Dalam

lir{ i'.lo lC6-7'r ,A

---

PRESIDEN

(21 Dalam keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan Pelanggaran
Disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

Pasal 34

Hasil pemeriksaan unsur pengawasan dan/atau unit yang
mempunyai tugas pengawasan dapat digunakan sebagai
bahan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau melengkapi
pertimbangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin
terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.

Pasal 35

(1) PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata

melakukan beberapa Pelanggaran Disiplin, terhadapnya
hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin
yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran
yang dilakukan.

(2) PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian

melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama,
kepadanya dijatuhi jenis Hukuman Disiplin yang lebih
berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah
dijatuhkan kepadanya.

(3) PNS tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin 2 (dua) kali

atau lebih untuk 1 (satu) Pelanggaran Disiplin.

(4) Dalam hal PNS yang akan dijatuhi Hukuman Disiplin

merupakan PNS yang mendapatkan penugasan khusus
dan jenis Hukuman Disiplin yang akan dijatuhkan
bukan merupakan kewenangan pimpinan instansi atau
Kepala Perwakilan tempat penugasan khusus, maka
pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan
penjatuhan Hukuman Disiplin kepada pimpinan
instansi induk disertai berita acara pemeriksaan.

. Pasal 36. .

l,r,' l.,lr, lr)6.11/) A

---

PRESIDEN

Pasal 36

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) terdapat indikasi
penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan
kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau
tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan aparat
pengawas intern pemerintah.
(21 Dalam hal indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbukti, aparat pengawas intern pemerintah
merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Pasal 37

(1) Setiap penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dengan

keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
(21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PNS yang dijatuhi Hukuman
Disiplin oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau
pejabat lain yang ditunjuk.

(3) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan
ditetapkan.

(4) Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak

hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman
Disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.

BABIV...

A{ll( Nlo l0(l,lJl i

---

PRESIDEN

.

Bagian Kesatu
Berlakunya Hukuman Disiplin

Pasal 38

(1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari ke-15

(lima belas) sejak diterima.
(21 Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya
Administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya
administratifnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah tersendiri.

Bagian Kedua
Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin

Pasal 39

(1) Keputusan Hukuman Disiplin harus didokumentasikan

oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang
bersangkutan.
(21 Dokumen keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu
bahan penilaian daiam pembinaan PNS yang
bersangkutan.

(3) Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin

termasuk dokumen dalam pemeriksaan diunggah ke
dalam sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara.
BABV...

I;l< l.,lo I 0(. ls I

---

PRESIDEN

Pasal 40

(1) Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelum

berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani
oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.

(2) Keberatan yang diajukan kepada atasan Pejabat yang

Berwenang Menghukum atau banding administratif
kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20lO
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 74, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135) beserta
peraturan pelaksanaannya.

(3) Pelanggaran Disiplin yang dilakukan sebelum berlakunya

Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan
pemeriksaan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

(4) Pelanggaran Disiplin yang telah dilakukan pemeriksaan

sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah, maka hasil
pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya
berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 4 1

PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 tentang lzin Perkawinan dan
Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (l.,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424ll, dijatuhi
salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 42

:;l( irlo l(|6ali I A

---

PRESIDEN

Pasal42

(1) Ketentuan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin sedang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dalam
Peraturan Pemerintah ini, berlaku setelah Peraturan
Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku.
(21 Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai
Gaji dan Tunjangan sebagaimana dimaksud padp. ayat

(1), penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku

(31 ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 43

Ketentuan Peraturan Pemerintah ini mutatis mutandis
berlaku untuk calon PNS.

Pasal 44

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan
mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3O21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135), sepanjang tidak
mengatur jenis Hukuman Disiplin sedang, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 106893 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021

INDONESIA,

rtd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 1 Agustus 2O2l

,

trd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
strasi Hukum,

na Djaman

SK No 023648 A

---

PRESIDEN