Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 95 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara pada International Fund for
Agricultural Development yang keanggotaannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977
tentang Mengesahkan "Agreement Establishing the
International Fund for Agricultural Development" yang
Telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik
Indonesia di New York.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp1.802.717.000 (satu miliar delapan ratus
dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan
sebagai pembayaran kewajiban pada International
Fund for Agricultural Development.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Fund for Agricultural Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh
Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013

,

ttd