Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 95 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada Islamic Corporation for the
Development of the Private Sector yang keanggotaannya
disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun
2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
Islamic Corporation for the Development of the Private
Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam untuk
Pembangunan Sektor Swasta).

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.069.615.000,00 (dua miliar enam puluh sembilan
juta enam ratus lima belas ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2014.

Pasal 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan
penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh
selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara
Republik Indonesia pada Islamic Corporation for the
Development of the Private Sector sebesar
USD178.415,02 (seratus tujuh puluh delapan ribu empat
ratus lima belas dolar Amerika Serikat dua sen) sebagai
pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun
2013.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
Islamic Corporation for the Development of the Private
Sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.