Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling banyak
sebesar Rp18.356.600.000.000,00 (delapan belas triliun
tiga ratus lima puluh enam miliar enam ratus juta rupiah).
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
(3) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah
yaitu dana investasi yang diterima dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
sampai dengan Tahun Anggaran 2013 termasuk investasi
yang sudah disalurkan kepada PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
(4) Pelaksanaan pengalihan investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
,
ttd.
