Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Fund for Agricultural
Development yang keanggotaannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 4l Tahun 1977 tentang
Mengesahkan "Agreement Establishing the International Fund
for Agricultural Development" yang Telah Ditandatangani oleh
Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp40.500.000.000,00 (empat puluh miliar lima ratus juta rr.piah) atau setara
dengan USD3,000,OOO.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan
penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih
kurs.
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
International Fund for Agricultural Development sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
puti Bidang Hukum dan
ang-undangan,
vanna Djaman
