Langsung ke konten

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PP No. 95 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
UNAND 1. Universitas Andalas yang selanjutnya disebut
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
pengelolaan 2. Statuta UNAND adalah peraturan dasar
UNAND yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
UNAND.
MWA 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
adalah organ UNAND yang menetapkan, memberikan
pertimbangan pelaksanaan lgebijakan umum, dan
melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UNAND yang
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,
dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
yang 5. Rektor adalah pemimpin UNAND
menyelenggarakan dan mengelola UNAND.
6:. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah
perangkat MWA yang melakukan pengawasan di
bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan
UNAND.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendirkung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan
vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan
dan teknologr.

8.Sekolah...

ill<. Nlo 101200 A

---

=,',3ot] * . o R E P u JLTI
-3- =,
pelaksana akademik setingkat 8. Sekolah adalah unsur
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
pascasarjana mengoordinasikan program
multidisiplin.
yang 9. Departemen adalah unsur dari Fakultas
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik,
pendidikan profesi, danf atau pendidikan vokasi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNAND.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang men5rusun,
merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang
akademik.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UNAND.
15 Sivitas Akademika adalah masyarakat akademikyang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama me nunj ang penyelenggaraan pendidikan tin ggi
di UNAND.

1. Kementerian
iil( lrlo 10220lr A

---

PRES IDEN

1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

UNAND ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
dan hukum yang mengelola bidang akademik
nonakademik secara otonom.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

kepada (1) UNAND menyelenggarakan pengabdian
dan masyarakat untuk mengamalkan
membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehiduPan bangsa.
masyarakat (21 Kegiatan pengabdiari kepada
dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan
mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan
prinsip otonomi keilmuan.
dalam (3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan
bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan
transdisiplin.
(41 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat
dan terintegrasi dengan kegiatan pendidikan
penelitian.
digunakan (5) Hasil pengabdian kepada masyarakat
sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan pengayaan bahan pembelajaran.
kepada (6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
Bagian . . .

3r( Nlo lOli l0 A

---

PRESIDEN

Bagian Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi
Keilmuan

Pasal 3

(1) UNAND sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan

Hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik
dan nonakademik secara otonom sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta
UNAND.

(1) (2\ Statuta UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat

terdiri atas:
- visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
- identitas;
- penyelenggaraan tridharmapergurLran tinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu;

- kode etik;
I il( i1tr.'r 102201 A,

---

PRES IDEN

- kode etik;
peraturan; g. bentuk dan tata cara pembentukan
- sistem perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.

Bagian Kedua
Visi, Misi, T\rjuan, Nitai Dasar, dan Budaya Kerja

Pasal 4

UNAND memiliki visi menjadi universitas terkemuka dan
bermartabat.

Pasal 5

UNAND memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan
berkarakter untuk menghasilkan lulusan yang
berdaya saing global dan berjiwa kewirausahaan;
b menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahllan, teknologi, seni, dan humaniora
yang bereputasi internasional ;
c menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
yang inovatif, sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk mendukung
pembangunan nasional; dan
d mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang
baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan
lingkungan secara berkelanjutan.

Pasal 6

UNAND memiliki tujuan:
yang a. menghasilkan lulusan berdaya saing global
memiliki karakter dan jiwa kewirausahaan;
- meningkatkan dukungan dan akses pendidikan tinggi
yang berkualitas kepada Mahasiswa;

c.menghasilkan...
ijl( Nlo I0220.r A

---

PRES IDEN

- menghasilkan karya ilmu pengetahu.an, teknologi,
seni, dan humaniora serta inovasi yang mendukung
tujuan pembangunan nasional;
penelitian, d mengimplementasikan hasil
pembelajaran, dan inovasi yang memberi manfaat
kepada masyarakat sebagai upaya mendukung
kernandirian bangsa;
e meningkatkan tata kelola dan kinerja untuk
mendukung pencapaian universitas yang bereputasi
internasional; dan
- memperluas usaha dan kerja sama produktif untuk
mendukung pengembangan universitas dan
meningkatkan manfaat bagi pemangku kepentingan.

Pasal 7

UNAND dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma
perguruan tinggi memiliki nilai dasar:
- Pancasila;
Esa; b. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
- integritas;
- inklusif dan saling menghargai;
- arif dan bijaksana; dan
- tangguh.

Pasal 8

UNAND mempunyai budaya kerja yang meliputi:
- sabar;
- empati;
- jujur;
- adil;
jawab; dan e. tanggung
- ikhlas.

Bagian

Sl( Nlo 10220J A

---

PRES IDEN

Bagian Ketiga
Identitas

Paragraf 1
Kedudukan dan Hari Jadi

Pasal 9

UNAND berkedudukan di Kota Padang Provinsi Sumatera
Barat.

Pasal 9

(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari

pengembangan dana UNAND setelah penetapan
kekayaan awal merupakan barang milik UNAND.

(1) (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNAND
dan ditatausahakan oleh UNAND.

(3) Tanah

Sr( No 1021.t|] lr

---

PRES IDEN

(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNAND selain

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan

### Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah

mendapatkan persetujuan MWA.

Paragraf 3
Sarana dan Prasarana

### Pasal 9 1

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNAND dikelola

dan didayagunakan secara optimal untuk
kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha,
dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai
tujuan UNAND.
(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan

UNAND harus memperhatikan tata guna lahan,
estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi
alam.
(41 UNAND melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNAND.

(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan

prasarana di lingkungan UNAND diatur dengan
Peraturan Rektor.

Paragraf 4
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 10

Tanggal 13 September merupakan hari jadi UNAND.

Paragraf 2
Lambang, Bendera, Himne, Mars, Busana, dan Panji

### Pasal 1 1

mars, (1) UNAND memiliki lambang, bendera, himne,
busana, dan panji.
(21 Lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji

(1) UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
bendera, (3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang,
himne, mars, busana, dan panji diatur dengan
Peraturan Rektor.

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi

Paragraf 1
Pendidikan

Pasal 12

(1) UNAND menyelenggarakan pendidikan akademik,

pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi yang
berkualitas dan berkarakter melalui Program Studi
untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing
global.

(21 Penyelenggaraan . . .

Sl', NJo l02lo5 A

---

n e pu Jr-Tx 1',3ot| *. o
-8- =,
mengacu (21 Penyelenggaraan pendidikan di UNAND
pada standar nasional pendidikan tinggi.

(3) Selain mengacu pada standar nasional pendidikan

(2)l, tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat

penyelenggaraan pendidikan di UNAND dapat
mengacu pada standar pendidikan yang berlaku
secara internasional yang diakui oleh pemerintah
pusat.
dan menutup Program (4) UNAND membuka, mengubah,
Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
sebagaimana dimaksud (5) Penyelenggaraan pendidikan
dan pada ayat (l) dan pembukaan, perubahan,
penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat persetujuan SAU.

Pasal 13

dengan (1) Pendidikan di UNAND diselenggarakan
kurikulum yang disusun berdasarkan capaian
pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan
Program Studi, kompetensi, tantangan nasional dan
global, standar nasional pendidikan tinggi, dan
standar pendidikan yang berlaku secara internasional
yang diakui oleh pemerintah pusat.

(1) (21 Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat

dievaluasi dan dikembangkan secara berkala,
sesuai berkelanjutan, dan komprehensif
perkembangan ilmu pengetahtlan, teknologi, dan
kebutuhan pengguna lulusan.
pengembangan (3) Pen5rusunan, evaluasi, dan
kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat persetujuan SAU.

Pasal 14

transkrip (l) UNAND memberikan gelar, rjazah,
akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi
sesuai kepada para lulusan dari Program Studi
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(21 UNAND dapat mencabut gelar, ijazah, transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazal:,,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang
telah diberikan kepada lulusan UNAND sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah,

transkrip akademik, surat keterangan pendamping
rjazah, sertihkat kompetensi, dan sertifikat profesi
diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.

Pasal 15

gelar doktor kehormatan (1) UNAND dapat memberikan
dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat
yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk
kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan'
bidang teknologi, danf atau berjasa dalam
kemanusiaan serta pengembangan institusi UNAND.
(21 UNAND dapat mencabut gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan yang telah diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
dan (3) Tata cara dan persyaratan pemberian
pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau
penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.

### Pasal 16 .

Sl( Nlo l0)2o7 A

---

nepuJr-Tx 1',?ot5*..,o

Pasal 16

bahasa resmi negara wajib (1) Bahasa Indonesia sebagai
menjadi bahasa pengantar di UNAND.
t2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra
daerah di UNAND.
bahasa (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai
pengantar di UNAND.

Pasal 17

negara (1) UNAND menerima Mahasiswa warga
Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
calon (21 UNAND wajib mencari dan menjaring
Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi,
tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon
dan Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar,
tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari
seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar
pada semua Program Studi.
teknis (3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk
penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan
Peraturan Rektor.

Paragraf 2
Penelitian

Pasal 18

dasar, (1) UNAND menyelenggarakan penelitian
penelitian terapan, dan penelitian pengembangan
untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan
intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan daya saing bangsa.

(2) Kegiatan .

Sl( No 102208 A

---

=,',?rt}*. n e p u Jr-Tx o =,

Sivitas (21 Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh
etika Akademika dengan mematuhi norma dan
akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan'

(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk

atau monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin,
transdisiplin.
(41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
jurnal diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada
ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang
bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau
membahayakan kePentingan umum.
dan/atau (5) Hasil penelitian yang diseminarkan

(4) dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat

dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
UNAND terintegrasi (6) Penyelenggaraan penelitian di
dengan kegiatan pendidikan danf atau pengabdian
kepada masyarakat.

(7) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dapat digunakan untuk hilirisasi dan
komersialisasi.

(8) UNAND memperoleh manfaat dari hasil penelitian

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
teknis (9) Pedoman pelaksanaan dan/atau petunjuk
penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil
penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan
penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil
penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.

### Pasal 19. . .

Sl( No 101209 A

---

REPUJLTI1'*ort]*.',o
-t2-

Pasal 19

biaya operasional (1) UNAND mengalokasikan dana dari
UNAND untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil
kekayaan penelitian, dan pengurusan hak atas
intelektual.
(21 UNAND berhak menggunakan pendapatan yang
diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan
hasil penelitian untuk pengembang€ul UNAND.

Paragraf 3
Pengabdian Kepada MasYarakat

Pasal 21

(1) UNAND menjunjung tinggi kebebasan akademik,

kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
dalam menyelenggarakan tridharma pergurllan tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memitiki kode etik yang merupakan bagian
dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal22
setiap anggota (1) Rektor mengupayakan dan menjamin
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode
etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di
UNAND.
(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada

suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
menemukan, mengembangkan, mengungkapkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah
menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya
akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23

dan (1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik
kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas
Akademika:

a mengupayakan
Sl( Nlo l02l I I A

---

t"Sot}*.,,o
napuJr-Tx
-t4-
kegiatan dan hasilnya dapat a. mengupayakan agar
meningkatkan mutu akademik UNAND;
hasilnya b. mengupayakan agar kegiatan dan
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara,
dan kemanusiaan;
atas c. bertanggung jawab secara pribadi
pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada
diri sendiri atau orang lain; dan
cara yang tidak bertentangan d. melakukan dengan
dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang
berlaku di UNAND.
(21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami,
menerapkan, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat secara berkualitas dan bertanggung
jawab.
sebagaimana (3) Kebebasan mimbar akademik
dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang
profesor-dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan
bertanggung jawab mengenai sesuatu yang
berkenaan dengan rLlmpun ilmu dan cabang ilmunya.
mimbar (4) Kebebasan akademik dan kebebasan
akademik dimanfaatkan oleh UNAND untuk:
kekayaan a. melindungi dan mempertahankan hak
intelektual;
dan b. melindungi dan mempertahankan kekayaan
keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan
budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- menambah dan/ atau meningkatkan mutu
kekayaan intelektual bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memperkuat
Irl( hlo l0ll I l. ^

---

PRESIDEN

Negara d. memperkuat daya saing bangsa dan
Kesatuan Republik Indonesia'
mimbar (5) Kebebasan akademik dan kebebasan
akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi
perguruan tinggi.

Pasal24
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
setelah keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor
mendapat pertimbangan SAU.

Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan

Paragraf 1
Susunan Organisasi

Pasal 25

(1) Organ UNAND terdiri atas:

- MWA;
- Rektor; dan
- SAU.
(21 Hubungan antarorgan UNAND dilandasi oleh
semangat kolegialitas dengan saling menilik dan
mengimbangi satu terhadap yang lain serta
mengutamakan kepentingan UNAND.

(3) Tata kerja antarorgan UNAND sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
MWA.

Paragraf 2

st< trro 1022 t3 A

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Majelis Wali Amanat

Pasal 26

### Pasal 25 ayat (1) (1) MWA sebagaimana dimaksud dalam

pen5rusun kebijakan huruf a merupakan unsur
pertimbangan, menjalankan fungsi penetapan,
pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan
nonakademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
perubahan Statuta UNAND; a. menyetujui usul
nonakademik b. menetapkan kebijakan umum
UNAND;
pengembangan, c. menetapkan rencana induk
rencana strategis, dan rencana kerja dan
anggaran tahunan;
kinerja d. menetapkan norma dan tolok ukur
UNAND bersama SAU;
kinerja e. melakukan penilaian tahunan atas
Rektor;
Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan
dan g. mengangkat dan memberhentikan ketua
anggota KA;
anggota h. mengangkat dan memberhentikan
kehormatan MWA;
pengendalian i. melaksanakan pengawasan dan
umum atas pengelolaan nonakademik UNAND;
- membina jejaring dengan institusi dan/atau
individu di luar UNAND;
pengawasan k. memberikan pertimbangan dan
dalam rangka mengembangkan kekayaan dan
menjaga kesehatan keuangan UNAND;

1. membuat...

Sl( No ll))l,t A

---

PRESIDEN

-t7-
terhadap 1. membuat keputusan tertinggi
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan
oleh Rektor danf atau SAU; dan
laporan tahunan m. menJrusun dan menyampaikan
kepada Menteri bersama Rektor.

(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf I dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan
kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(tiga) bulan (4) Dalam hal setelah jangka waktu 3
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak
menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil
alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
pada ayat (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud

(3) dan ayat (4) bersifat final dan mengikat.

Pasal27
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
Yang Maha Esa; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan
- sehat jasmani dan rohani;
dan d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi
UNAND;
kehidupan e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam
kema syarakatan dan akademik;
dan f. mempunyai komitmen untuk menjaga
membangun UNAND, serta meningkatkan hubungan
sinergis antara UNAND dengan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
putusan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap; dan
- tidak

iil( trlo l0l._r.1.5 A

---

PRESIDEN

J tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri
badan hukum lain, kecuali Menteri.

Pasal 28

17 (tujuh belas) orang yang (1) Anggota MWA berjumlah
terdiri atas:
- Menteri;
- Rektor;
- Ketua SAU;
3 (tiga) orang; d. wakil dari masyarakat
(delapan) orang, yakni 4 e. wakil dari Dosen 8
(empat) orang jabatan akademik profesor dan 4
(empat) orang jabatan akademik lektor kepala;
1 (satu) orang; f. wakil dari alumni
(satu) orang; g. wakil dari Tenaga Kependidikan 1
dan
1 (satu) orang. h. wakil dari Mahasiswa
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam
pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

(1) (3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU.
masa jabatan 5 (lima) (4) Anggota MWA diangkat untuk
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang
berasal dari wakil Mahasiswa.
Mahasiswa (5) Anggota MWA yang berasal dari wakil
diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan
tidak dapat dipilih kembali.
apa.hrila: (6) Keanggotaan MWA berakhir
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
menerus lebih c. berhalangan t-etap secara terus
dari 6 (enam) bulan;

. d. diangkat

Sr< i\o 10221(r A

---

REPUJLffi=,',35I*.r,o

negeri lainnya; d. diangkat dalam jabatan
karena e. dipidana dengan pidana penjara
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hr.rkum tetaP;
UNAND; dan/atau f. melanggar kode etik
- mengundurkan diri.
(71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota
MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 29

(1) Susunan MWA terdiri atas:

anggota; a. 1 (satu) orang ketua merangkap
merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua
anggota; c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap
dan
- anggota.
(21 Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor, ketua
SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil
Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) dilarang menjadi ketua, wakil ketua, atau
sekretaris MWA.
MWA sebagaimana (3) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris
dimaksud pada ayat (1) huruf a' huruf b, dan huruf c
dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan di
UNAND dan perguruan tinggi lain.
sekretaris, (4) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua,
dan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 30

sama, (1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

(2) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor

tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.

(3) Dalam . .

:tf( lrtO l0-:)l'i A

---

=,',?5X* n e pu Jr-Tx . o
-20- =,
Rektor, (3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian
Menteri mempunyai 35o/o (tiga puluh lima persen) hak
suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih.
hak (4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki
suara dalam pemberhentian Rektor.
dengan (5) Tata cara pemungutan suara diatur
Peraturan MWA.

Pasal 31

yang (1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan
bert-ugas memberikan masukan untuk
pengembangan UNAND.

(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam
pengambilan keputusan MWA.

(3) Anggota kehormatan MWA berjumlah paling banyak

7 (tujuh) orang.

(4) Anggota kehormatan MWA merupakan unsur

pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh
masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki
kepedulian terhadap UNAND.

(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh

MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SAU
dan Rektor.

(6) Keanggotaan kehormatan MWA diatur dalam

Peraturan MWA.

Pasal 32

(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk

KA.

(2) KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung

jawab kepada MWA.

(3) KA mempunyai tugas:

  • mengawasl

sl( .lo t0l2lti A

---

=,',3ot5 n s p u Jr-Tx * . r, o

- mengawasi dan/atau melakukan supervisi
atas proses audit internal dan eksternal
pengelolaan UNAND di bidang nonakademik;
pemantauan risiko; dan b. melaksanakan fungsi
kepada MWA' c. menyampaikan laporan tahunan
orang (4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima)
termasuk ketua KA.
bidang: (5) Anggota KA harus memiliki keahlian di
pelaporan keuangan; a. pencatatan dan
tinggi; b. tata kelola Perguruan
bidang c. peraturan perundang-undangan di
pendidikan tinggi;
negara; dan d. pengelolaan barang milik
- manajemen risiko.

(6) Anggota dan Ketua I(A diangkat dan diberhentikan

oleh MWA.

(7) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur

dalam Peraturan MWA.

Paragraf 3
Rektor

Pasal 33

### Pasal 25 ayat (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam

(1) huruf b merupakan organ yang menjalankan

fungsi pengelolaan UNAND.
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNAND
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur
organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- peiaksana penjaminan mutu;
strategis; e. pengembang dan pelaksana tugas
- pelaksana

Sl( No l0,ll l,l A

---

PRES IDEN

  • pelaksana administ.rasi;
  • pelaksana pengawasan internal;
  • pengelola usaha; dan
  • unsur lain yang diperlukan.

Pasal 34

Pasal (1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam
33 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Rektor; dan
- wakil Rektor.
pada ayat (1) dapat (2) Rektor sebagaimana dimaksud
dibantu oleh sekretaris UNAND.

Pasal 35

(1) Rektor sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 34 ayat

huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
operasional a. men!-usLrn dan menetapkan kebijakan
akademik dan nonakademik;
pengembangan jangka panjang, b" Elen5rusun rencana
rencana strategis, dan rencana kegiatan dan
anggaran tahunan;
pengabdian c. mengelola pendidikan, penelitian, dan
kepada masyarakat;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor;
pegawai e. mengangkat dan memberhentikan
nonaparatur sipil negara UNAND sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola
keka.5'aan UNAND secara optimal;
g membina dan mengembarrgkan hubungan baik
dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;

  • mendirikan

Sl( trlo lO277O A

---

PRES IDEN

dan/ atau h. mendirikan, menggabungkan,
membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen,
dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja
keuangan kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri
setelah mendapat persetujuan SAU;
- memberi gelar doktor kehormatan dan/atau
penghargaan lainnya setelah mendapat persetujuan
SAU;
dan l. men)rusun dan menetapkan kode etik Dosen
Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
Tenaga m. men5rusun dan menetapkan kode etik
Kependidikan;
Mahasiswa n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
dan/atau peraturan akademik setelah mendapat
pertimbangan SAU;
- menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
perundang- dan/atau ketentuan peraturan
undang{an;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;
q menyusun dan menyetujui rancangan Statuta
UNAND atau perubahan Statuta UNAND bersama
dengan MWA dan SAU;
- mengaju-kan usulan penyusunan Peraturan MWA
atau perubahannya kepada MWA;
- melakr.rkan kerja sama dengan berbagai pihak baik di
dalam atau di luar negeri; dan
- melaksanakan kewenangan iain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang"undangan.

Pasal 36

Persyaratan untuk menjadi Rektor:
Yang Maha Esa; a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan
- berkewarganegaraanlndonesia;
(S3)yang berasal dari c. memiliki gelar akademik Doktor
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian;
- memiliki jabatan akademik paling rendah lektor
kepala;
pada e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
saat berakhirnya masa jabatan Rektor definitif yang
sedang menjabat;
tugas f. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan
sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
penjara g. tidak pernah dipidana dengan pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
- memiliki integritas dan komitmen untuk
pengembangan UNAND;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah
sehagai ketua jurusan/Departemen paling singkat 2
(dua) tahun;
- mempunyai visi. wawasan, dan minat terhadap
pengemhangan TINAND;
- memahami sistem pendidikan tinggi;
- bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan
secara tertulis;
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6
(enanr) httlan a.tau izin belajar dalam rangka studi
laniut yang meninggalkan tugas tridharma pergurLlan
tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan

n bagi

Irt4 n,o l|02)):. ^

---

PRES IDEN

n bagi calon yang berasal dari luar UNAND, wajib
menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor
dari pimpinan pergurLlan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 37

(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan

oleh MWA.
(2\ Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA.

(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 38

Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan
pada:
- organ lain di lingkungan UNAND;
perguruan tinggi b. badan hukum pendidikan lain atau
lain;
- lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- badan usaha di dalam maupun di luar UNAND;
dan/atau
- institusi lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan UNAND.

Pasal 39

(1) Rektor berhenti dari jabatannya apabila:

jabatannya; a. berakhir masa
- berhalangan tetap;
- mengundurkan diri;

  • memangku

Sl( Nlo l02ll3 A

---

PRES IDEN

- memangku jabatan rangkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38;
- dinilai tidak.cakap melaksanakan tugasnya;
- melanggar kode etik UNAND; atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(21 Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, yakni:

- meninggal dunia; atau
- sakit yang tidak dapat disembuhkan selama 6
(enam) bulan secara terus menerus yang
menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas
yang dibuktikan dengan berita acara tim penguji
kesehatan pada rumah sakit pemerintah.

Pasal 40

(I) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g, MWA mengangkat salah satu wakil
Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan
sisa masa iabatan Rektor.
t2l Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan
untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36.

(3) Rektor dehnitif yang meneruskan sisa masa jabatan

Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila
nrelanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan.

Pasal4l...

Sl( l{o l0ll2,t A

---

PRES IDEN

### Pasal 4 1

(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor

baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu
wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling
lama 1 (satu) tahun.

(2) Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan
keputusan yang menjadi wewenang jabatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 42

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor
sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.

(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(4) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara

pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 43

Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas:

- Fakultas;
- Sekolah; dan
- lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
Pasal44...

Sl( Nlo l0l2l5 A

---

PRES IDEN

Pasal44
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a
terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/bengkellstudio; dan
- unit lain di Fakultas yang diperlukan.

Pasal 45

(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf

a bertanggung jawab kepada Rektor.
(21 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(21 (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul
Dekan.
(21 (4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
bertanggung jawab kepada Dekan.

(5) Pedoman tentang syarat, tata cara pemilihan,

pengangkatan, pemberhentian, dan tugas Dekan dan
wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 46

(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b

mempunyai tugas memberikan pertimbangan dalam
pen5rusunan, penetapan, dan pengawasan
pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SAF memiliki wewenang:
- mengawasi penerapan norma akademik,
peraturan akademik, dan kode etik Sivitas
Akademika di lingkungan Fakultas;

  • mengawasi...

Ilr( Nlo l1))^fi A

---

- mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;
- memberikan masukan kepada pimpinan
Fakultas dalam pen)rusunan rencana
pengembangan jangka panjang dan rencana
strategis Fakultas;
proses d. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat di lingkungan Fakultas;
- memberikan pertimbangan untuk pengusulan
kenaikan pangkat dan jabatan fungsional Dosen
kepada Dekan;
- mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu
Program Studi di lingkungan Fakultas;
- memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk
memberikan penghargaan kepada Sivitas
Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak
lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
- memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam
penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma,
etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas
Akademika di Fakultas.

(3) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan

dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(4) Ketentuan mengenai SAF diatur dengan Peraturan

Rektor.

Pasal 47

Ketentuan mengenai Departemen, laboratorium / ben gkel I
studio, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, huruf d,
dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal48...

Ij!( lJo 1102771 A

---

PRES IDEN

Pasal 48

(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

penyelenggaraan huruf b mempunyai tugas
pendidikan program magister dan program doktor
untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan
transdisiplin.

(2) Sekolah terdiri atas:

  • direktur;
  • wakil direktur; dan
  • Program Studi.

(2) (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf b paling banyak 2 (dua) orang.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.

(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(6) Ketentuan mengenai tugas direktur, wakil direktur,

dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 49

(1) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf c merLlpakan lembaga yang menyelenggarakan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(21 Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat memiliki tugas:
- men5rusun rencana strategis penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan...

Sr( Nlo 102221i A

---

t,',3ot5
R E P u JLTI * . r, o

penelitian c. melaksanakan kerja sama di bidang
dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada

masyarakat dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan
dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris.
(41 Ketua dan sekretaris lembaga penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.

(5) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan

pengabdian kepada masyarakat diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 50

(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf
c berbentuk unit pelaksana teknis.
(21 Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 51

(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d berbentuk
lembaga atau nama lain.

(2) Lembaga atau nama lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan,
mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi
kegiatan penjaminan mutu akademik.

(3) Organisasi dan tata kerja lembaga atau nama lain

diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 52

Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 53

Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 54

(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g bertugas
membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan
nonakademik.

(2) Unsur pelaksana pengawasan internal terdiri atas:

  • ketua merangkap anggota;
  • sekretaris merangkap anggota; dan
  • anggota.

(3) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor.

(4) Masa jabatan anggota unsur pelaksana pengawasan

internal selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Ketentuan mengenai unsur pelaksana pengawasan

internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 55

(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan pengembangan
usaha serta pemberdayaan sumber daya UNAND.

(2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha

diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 56

Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 4

Sl( No 101.230 A

---

PRES IDEN

Paragraf 4
Senat Akademik Universitas

Pasal 57

(1) (1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
1. persyaratan pembukaan, perubahan, dan
penutupan Program Studi;
1. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
1. persyaratan pemberian penghargaan
akademik.
- menetapkan kebijakan dan mengawasi
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- menetapkan kebijakan dan mengawasi
pelaksanaan norma, etika, dan peraturan
akademik;
- merekomendasikan sanksi terhadap
pelanggaran norma, etika, dan peraturan
akademik oleh Sivitas Akademika kepada
Rektor;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik
oleh Rektor;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian
kinerja akademik;
- memberikan persetujuan kepada Rektor dalam
pengusulan lektor kepala dan profesor;

  • merekomendasikan

Sl( lrlo 102231 A

---

PRES IDEN

'

- merekomendasikan pemberian atau pencabutan
gelar doktor kehormatan;
- memberikan persetujuan pembukaan,
perubahan, dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pendirian,
penggabungan, dan / atau pembubaran Fakultas,
Sekolah, dan/ atau Departemen;
- memilih anggota MWA yang mewakili unsur SAU
dan masyarakat; dan
1. bersama MWA dan Rektor men5rusun dan
menyetujui rancangan perubahan Statuta
UNAND.

Pasal 58

Syarat untuk menjadi anggota SAU:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Dosen tetap UNAND dengan jabatan paling rendah
lektor;
jasmani dan rohani; c. sehat
- bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UNAND;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari
6 (enam) bulan;
- tidak sedang menduduki jabatan tugas tambahan di
dalam UNAND atau pada perguruan tinggi lain; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.

Pasal 59

(1) Keanggotaan SAU terdiri atas

  • Rektor'
  • Dekan

Sl( Nro 1027T A

---

PRES IDEN

- Dekan;
- Dosen yang mewakili Fakultas terdiri atas:
1. 2 (dua) orang profesor; dan
1. 2 (dua) orang nonprofesor.

(2) Masa jabatan anggota SAU adalah 5 (lima) tahun dan

dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

Pasal 60

(1) SAU dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu

oleh 1 (satu) orang sekretaris.
(21 Ketua SAU tidak merangkap jabatan sebagai
pimpinan organ lain di lingkungan UNAND.

(3) Tata cara pengambilan keputusan SAU diatur dengan

Peraturan SAU.

Pasal 61

(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- memasuki batas usia pensiun;
- berhalangan tetap yang menyebabkan tidak
dapat melaksanakan tugas secara terus menerus
lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan organ di
dalam atau di luar UNAND atau menduduki
jabatan tugas tambahan di dalam UNAND atau
pada pergurulan tinggi lain;
- melanggar kode etik UNAND;
- dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; dan
- mengundurkan diri.

(2lAnggota...

Sl( NIo 101233 A

---

REPUJLTI=,',?5]*r'o

(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa
jabatannya digantikan oleh anggota baru.
pada (3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud
ayat (2) dilakukan melalui pergantian antar waktu.

Pasal 62

Tata cara mengenai pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan
SAU.

Pasal 63

(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat

membentuk:
- dewan profesor; dan/atau
- komisi atau sebutan lain sesuai dengan
kebutuhan.

(2) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan dewan

profesor dan komisi atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.

Paragraf 5
Ketenagaan

Pasal 64

(1) Pegawai UNAND terdiri atas Dosen dan Tenaga

Kependidikan.

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.

(3) Hak dan kewajiban pegawai UNAND nonpegawai

negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban
pegawai UNAND pegawai negeri sipil.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pegawai UNAND nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal65...

Sl< Nlo l02l.l,t A

---

PRES IDEN

Pasal 65

(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a
dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan
usulan UNAND.

(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan

karier, dan pemberhentian pegawai UNAND berstatus
pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

Pasal 66

(1) Pegawai UNAND berstatus nonpegawai negeri sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf
b terdiri atas:
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
dan
- pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai aparatur sipil negara.

(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.

(4) Rekrutmen pegawai UNAND berstatus nonpegawai

negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh UNAND berdasarkan hasil analisis
kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dalam suatu rencana pengembangan sumber daya
manusia.

(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan

karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat
oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dengan peraturan Rektor.

Pasal 67

(1) UNAND wajib membangun dan mengembangkan

manajemen kepegawaian.
(21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku,
agama, ras, dan antargolongan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen

kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai
dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan.

Pasal 68

Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat
diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan
UNAND berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf
a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara.
(21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang berstatus pegawai dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf
a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara.

(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri

sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan.

(4lSelain...

Sl( trlo 10.123f. A

---

PRES IDEN

(41 Selain hak pegawai UNAND sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pegawai UNAND
dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh
Rektor.

Pasal 70

(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNAND yang

berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan
hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNAND yang
berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-
undangan.
(21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai
UNAND yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 71

(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen

atau Tenaga Kependidikan di UNAND berdasarkan
persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan

pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Rektor.

Paragraf 6
Mahasiswa dan Alumni

Pasal 72

(1) Mahasiswa merLrpakan peserta didik yang terdaftar

pada salah satu Program Studi di UNAND.

(2) Untuk

Sl( No 102231 A

---

PRES IDEN

warga (2) Untuk menjadi Mahasiswa UNAND seorang
negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa

UNAND apabila memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.

(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis

penerimaan Mahasiswa UNAND diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 73

(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk

mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas
proses pendukung untuk menjamin kelancaran
pembelajaran.
(21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma/kaidah
keilmuan, dan etika akademik.

(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa

diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal T4
pelayanan (1) UNAND melaksanakan pendampingan dan
kegiatan kemahasiswaan dalam rangka
pengembangan kepribadian dan daya nalar,
wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan
sosial.

(2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan

kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi

kemahasiswaan.

(4) Tata

ljr( trto t02l3lt A

---

PRES IDEN

(41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi
dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 75

(1) Alumni UNAND merupakan setiap orang yang pernah

mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada
salah satu atau lebih program pendidikan di UNAND.
(21 Alumni UNAND ikut bertanggung jawab menjaga
nama baik dan aktif berperan serta dalam
memajukan UNAND.

(3) Hubungan antara UNAND dan alumni UNAND

diselenggarakan berdasarkan asas saling
menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.

(4) Alumni UNAND terhimpun dalam organisasi alumni

bernama Ikatan Alumni Universitas Andalas yang
disebut IKA UNAND.

(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNAND diatur dengan

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA
UNAND.

Paragraf 7
Kerja Sama

Pasal 76

(1) UNAND dapat menjalin kerja sama akademik

dan/atau nonakademik secara institusional dengan
berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
jawab (2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu,
dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi.

(3) Hasil

Sl( Nlo I02239 A

---

PRES IDEN

pada ayat (3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud

(1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma

perguruan tinggi UNAND dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNAND
dengan pihak lain.

(5) Ketentuan mengenai kerja sama diatur dengan

Peraturan Rektor.

Bagian Ketujuh
Sistem Penjaminan Mutu

Paragraf 1
Umum

Pasal 77

Sistem penjaminan mutu UNAND terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal.

Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal

Pasal 78

(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan,
dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan
dikembangkan secara berkelanjutan.
(21 Sistem penjaminan mutu internal UNAND bertujuan
untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;

  • mewujudkan

Sl( lilo IAZ),IO A

---

PRES IDEN

- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
penyelenggaraan Mahasiswa mengenai
pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UNAND untuk
bekerja sesuai dengan standar.

(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga
atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51.

(4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu

internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

Pasal 79

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 huruf b merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan
tingkat pencapaian mutu Program Studi dan
perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
penunjang akademik bertanggung jawab
memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan
dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan
fungsi penjaminan mutu.

Paragraf 4
Akuntabilitas Publik

Pasal 80

(1) Akuntabilitas publik UNAND terdiri atas:

. a. akuntabilitas

:l!( trlo l0l_l,t I A

---

R E P u JLT:',',?ot} * .., o

dan a. akuntabilitas akademik;
- akuntabilitas nonakademik.
(21 Akuntabilitas pubtik wajib diwujudkan paling sedikit
dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi standar nasional pendidikan
tinggi;
kelola perguruan tinggi b. menyelenggarakan tata
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertanggungj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UNAND tepat
waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku,
serta diaudit oleh akuntan publik; dan
secara d. melakukan pelaporan lainnya
transparan, tepat waktu, dan akuntabel'
dimaksud (3) Akuntabilitas pubtik UNAND sebagaimana
pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada
Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan'

Bagian Kedelapan
Kode Etik

Pasal 81

(1) Kode etik UNAND bertujuan untuk menunjang

penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
pada ayat (2) Kode etik UNAND sebagaimana dimaksud

(1) terdiri atas:

- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan.
(21 (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara
individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik
dan nonakademik.

(4) Kode. . .

Sl( No 10224?.. A

---

PRES IDEN

(41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat
Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan
kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNAND.
sebagaimana (5) Kode etik Tenaga Kependidikan
dimaksud pada ayat (21huruf c memuat norma yang
mengikat Tenaga Kependidikan secara individual
dalam menunjang penyelenggaraan UNAND.
Mahasiswa (6) Kode etik Dosen dan kode etik
sebagaimana dimaksud pada ayat 12) huruf a dan
huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
sebagaimana (71 Kode etik Tenaga Kependidikan
dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dengan
Peraturan Rektor.

Bagian Kesembilan
Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan

Pasal 82

(1) Peraturan yang berlaku di UNAND meliputi:

  • peraturan perundang-undangan;
  • peraturan MWA;
  • peraturan Rektor; dan
  • peraturan SAU.

(2) Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), di UNAND berlaku:

- keputusan MWA; dan
- keputusan Rektor.
pada ayat (1) (3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud
huruf d hanya berlaku di internal SAU.

(4) Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian

Sl( ltlo I0214-l A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

_46_
Bagian Kesepuluh
Sistem Perencanaan

Pasal 83

(1) Sistem perencanaan UNAND merupakan satu

kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang
bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan
jangka pendek.
(21 Sistem perencanaan UNAND menjadi dasar bagi
setiap organ UNAND dan seluruh Sivitas Akademika
dalam pen5rusunan program.

(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:

- 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(41 Sistem perencanaan UNAND dituangkan dalam
bentuk dokumen perencanaan UNAND.

(5) Dokumen perencanaan UNAND sebagaimana

dimaksud pada ayat (41 disusun oleh Rektor dan
disahkan oleh MWA.

(6) Dclkumen perencanaan UNAND sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan
perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian
kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 84

(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNAND paling

sedikit memuat:
- rencana kerja UNAND;
- anggaran tahunan UNAND; dan
- proyeksi keuangan.
(21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNAND
diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh)
hari sebelum tahun anggaran dimulai.

(3) Rencana

Sl( i'.lo 10224/1 A

---

PRES IDEN

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling
lambat tanggal 31 Desember.

(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang

diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan
anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan
sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diusulkan disahkan.

Bagian Kesebelas
Pendanaan dan Kekayaan

Paragraf 1
Pendanaan

Pasal 85

(1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk

penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh UNAND yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi oleh UNAND juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- hasil pengelolaan dana abadi;
- usaha UNAND;
- kerja sama tridharma pergurLran tinggi;
- pengelolaan kekayaan UNAND;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;

  • pinjaman

Sl( trlo l0 j24-5 A

---

PRES IDEN

- pinjaman; dan/atau
dengan i. pendapatan lain yang sah sesuai
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
sebagaimana (3) Penerimaan UNAND dari sumber dana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan
UNAND yang dikelola secara otonom dan bukan
menrpakan penerimaan negara bukan pajak.
pinjaman (4) Kelentuan lebih lanjut mengenai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan
oleh Menteri.
pengelolaan dana (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 2
Kekayaan

Pasal 86

(1) Kekayaan UNAND bersumber dari:

- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UNAND;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Seluruh kekayaan UNAND termasuk kekayaan

intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya
dicatat sebagai kekayaan UNAND.

(3) Seluruh kekayaan UNAND dikelola secara mandiri,

transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan
pengembangan UNAND dalam rangka
penyelenggaraan tridharma pergurulan tinggi.

(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan UNAND

diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 87

(1) Kekayaan awal UNAND sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan
negara yang dipisahkan, kecuali tanah.

(1) (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

merupakan barang milik negara yang ditatausahakan
oleh Menteri.
pada (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud
yang ayat (1) ditetapkan oleh menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usul Menteri.
(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UNAND diselenggarakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 88

(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNAND

setelah penetapan kekayaan awal bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 89

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan

### Pasal 88 tidak dapat dipinclahtangankan dan tidak

dapat dijaminkan kepada pihak lain.

(2lUNAND...

Sl( Nlo lo2ltl A

---

=,'*ort} n E p u Jr-Tr< *. o
-50- =,
(21 UNAND melakukan pengungkapan yang memadai
dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88.

(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1) huruf
a dalam penguasaan UNAND dapat dimanfaatkan
oleh UNAND setelah mendapat persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UNAND untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNAND.

(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam
penguasaan UNAND dapat dimanfaatkan oleh
UNAND setelah mendapat persetujuan gubernur atau
bupati / rvalikota sesuai dengan kewenangannya.

(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan UNAND untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNAND.
(71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 92

(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan

prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek
bisnis yang sehat.
(21 Pengadaan .

SI( No 102249 A

---

REPu J'T^",',35I*r'o

(21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa
untuk instansi pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang

dan jasa yang sumber dananya bukan berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur
dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 5
Investasi

Pasal 93

(1) UNAND melakukan investasi peningkatan sarana dan

prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen UNAND.

(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

UNAND dapat melakukan investasi pada satuan
pengelola usaha.

(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan
dengan falsafah, nilai-nilai luhur UNAND, dan tujuan
pendidikan karakter bangsa.

(4) Nilai aset UNAND yang dapat diinvestasikan untuk

usaha komersial paling banyak 2oo/o (dua puluh
persen) dari nilai aset.

(5) Nilai aset UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat

(41 merupakan nilai aset yang tercantum dalam
laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.

(6) Keuntungan

:-il( t'lo 1022-50 A

---

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi

merupakan pendapatan UNAND.

(7) Investasi UNAND hanya dapat dilakukan oleh Rektor

setelah mendapat persetujuan MWA.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,

kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan
Peraturan MWA.

Paragraf 6
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

Pasal 94

(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi

manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.

(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan

sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem

akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal,
dan audit atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(41 Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara
penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan
dalam lingkup UNAND diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 95

(1) Laporan tahunan UNAND meliputi laporan bidang

akademik dan laporan bidang nonakademik.
(21 Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.

(3) Laporan

Sl( Nlo 102251 A

---

t,',?SI
R E P u JtTnt * .., o

(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan

manajemen dan laporan keuangan.
(41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang
nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA
dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun buku berakhir.

(5) Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan

pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit
disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(6) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan MWA.

Pasal 96

(1) Laporan keuangan tahunan UNAND diaudit oleh

akuntan publik.
(21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan UNAND.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diumumkan kepada publik.

(1) (4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan oleh KA.

(5) Administrasi dan pengurLrsan audit yang dilakukan

a oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab
Rektor.

Sl( Nlo l0l2.s: A

---

PRES IDEN

Pasal 97

Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan
tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan.

Pasal 98

(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan

diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SAU

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
senat.

(2) (4) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat

diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.

Pasal 99

Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 98 ayat (4) mengusulkan anggota MWA kepada

Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SAU ditetapkan.

### Pasal 1OO. . .

:i!( t'Jo l0125.r A

---

PRESIDEN

Pasal 100

Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNAND dengan pihak
lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu
perjanjian.

Pasal 101

Semua organ dan pejabat pengelola UNAND yang telah
dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 102

pada (1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum
UNAND tetap berlaku paling lambat sampai dengan
akhir tahun anggaran 2023.
umum l2l Pengelolaan keuangan badan layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang
digunakan untuk pembiayaan organ UNAND yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran
2023.

Pasal 103

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola
organ UNAND yang telah diangkat atau diangkat
selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak
keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum sampai dengan berlakunya
pola pengelolaan pergurLran tinggi negeri badan
hukum.

(2) Status

Sl( Nro l0z)5t A

---

PRES IDEN

(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil
UNAND yang telah ada sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai
Pegawai UNAND dan dilakukan penyesuaian
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini
paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 104

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan dan keputusan di lingkungan UNAND
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 105

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 25 Tahun 20l2 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Andalas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 20l2 Nomor 434); dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 47 Tahwn 2013 tentang Statuta Universitas
Andalas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol3 Nomor 596),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 106

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

3r( Nlo 102255 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perrnd ang-undangan dan
Hukum,

S na Djaman

3l( Nlo l0l0o I A

---

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESlA