Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
1. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut
Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,
lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
1. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana
adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di
dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan
tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
1. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun
penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan
hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan
publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
1. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian
kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,
terjangkau, dan terukur.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.215
1. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi
keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar
pelayanan.
1. Misi Negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan
tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang
berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak.
1. Pihak Terkait adalah pihak yang dianggap kompeten dalam
memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan.
1. Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan pengelolaan
dalam pemberian pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat
dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen guna
mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya.
1. Pelayanan Berjenjang adalah penyelenggaraan pelayanan yang
dilaksanakan secara bertingkat dengan menyediakan kelas-kelas
pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat untuk
memberikan pilihan kepada masyarakat pengguna pelayanan dengan
tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
1. Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugas
menyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsung
dengan pengguna layanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang pendayagunaan aparatur negara.
