Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 96 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada ASEAN Infrastructure Fund yang
keanggotaannya disahkan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN
Infrastructure Fund sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure
Fund.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp551.446.828.000,00 (lima ratus lima puluh satu
miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan
ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2014.

Pasal 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan
penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh
selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara
Republik Indonesia pada ASEAN Infrastructure Fund
sebesar USD47.538.519,63 (empat puluh tujuh juta lima
ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan belas
dolar Amerika Serikat enam puluh tiga sen) yang terdiri
dari pemenuhan kewajiban tahun 2014 dan pelunasan
kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.