Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal pada International Development Associaiion- yang
keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang NomJr 3
*.puuiil<,ndolnesia p"a" ffiH,,:'"?? r:#1ilfl"f;il:::kf;:,
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam pasar 1 sebesar RpI+.2go.o0o.00o,oo
(empat puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta
rupiah) atau setara dengan usD3,2go,0oo.ob (tiga juta "dua " ratus delapan puluh ribu dorar Amerika serikat).
(2) Penambahan penyertaan modar negara sebagaimana
dimaksud plda ayat (1) bersumber dari Aiggaran penlapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan
penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh kurs. "Eu"*, Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada
International Development Asso"i"tion sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan pasal 3 dilakukan oleh na.rit*i-x.r;;;;]-"-'
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
---
F? E ,=,-r =,'S5f,'n, . o J,i[ =,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerinlah ini d"rg.r, penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang perekonomian,
Ppprti Bidang Hukum dan
ndang-undangan,
lvanna Djaman
