Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1/101
---
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu
serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau
padu.
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-
tumbuhan.
1. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar
panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
1. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk
bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan
dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
pascatambang.
1. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
1. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan
Usaha Pertambangan Batubara.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan.
1. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
1. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan
Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
1. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
1. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai
perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara.
1. lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli,
mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
1. lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk
melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian
kegiatan Usaha Pertambangan.
1. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional
dan indikasi adanya mineralisasi.
1. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci
2/101
---
dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian,
serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
1. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci
seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan,
termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
1. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk
pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi
kelayakan.
1. Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas
operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
1. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
1. Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk
dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan
pemurnian atau menjadi bahan baku industri.
1. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika
maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat
fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan
baku industri.
1. Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau
tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
1. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara
dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.
1. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau
Batubara.
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan
sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan
kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
1. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral
dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian
dari tata ruang nasional.
1. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan
kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
1. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah
memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan
3/101
---
strategis nasional.
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip
Koperasi.
1. Masyarakat adalah masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana
kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang
meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral
dan Batubara.
