Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure
Fund yang penyertaan modal awal Negara Republik
Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia dalam rangka Pendirian ASEAN Infrastructure
Fund sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam
rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund.
### Pasal 2 . . .
---
