Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 97 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke Bank Indonesia paling banyak
sebesar Rp778.320.274.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh
delapan miliar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tujuh
puluh empat ribu rupiah).

(2) Penambahan . . .

---

  • 3 –

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari selisih
nilai kuota Negara Republik Indonesia pada International
Monetary Fund yang dialihkan dari Pemerintah kepada
Bank Indonesia dengan nilai Promissory Notes Negara
Kesatuan Republik Indonesia pada International
Monetary Fund dan Dana Talangan Bank Indonesia.

(2) Perhitungan nilai kuota Negara Republik Indonesia pada

International Monetary Fund menggunakan kurs
International Monetary Fund per 30 April 2014.

(3) Rincian perhitungan selisih nilai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

  • 4 –

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 2015

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

---