Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang
Pergudangan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 1971
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta
Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
### Pasal 2 .
SK No 097508 A
---
PRESIDEN
