Langsung ke konten

PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 97 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang
Pergudangan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 1971
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta
Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

### Pasal 2 .

SK No 097508 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal t, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda
Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa iikuidasi dengan
ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa
beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
(21 Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

1 Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
dilaksanakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri
Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabi:ngan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tah:un 1976 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) di Bidang Pergudangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 59), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 097509 A

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal l5 September 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ang-undangan dan
trasi Hukum,

*
na Djaman

SK No 095502 A