(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan Negara di bawahnya.
Pasal 14.
(1) Direksi MENETAPKAN sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan-perusahaan Negara satu sama lain dan antara Perusahaan-perusahaan Negara dengan Perusahaan segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2) Keputusan Direksi dalam rangka kerja sama dan kesatuan tindakan termaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mengikat Perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 15.
Perusahaan Negara termaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada Perusahaan menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
Tanggung …
Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai.
Pasal 16.
(1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata- mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai termaksud pada ayat
(3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksaan Keuangan.
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi perusahaan disimpan di tempat perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
Kepegawaian.
Pasal 17.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun …
Tahun Buku.
Pasal 18.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Anggaran Perusahaan.
Pasal 19.
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan Persetujuan kepada Menteri.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun-buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran, yang terjadi dalam tahun-buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Penghasilan Badan Pimpinan Umum Industri Alat Pengangkutan Pasal 20.
Penghasilan Badan Pimpinan Umum Industri dan Alat Listrik terdiri dari:
a. iuran wajib/pembayaran jasa dari Perusahaan-perusahaan dimaksud dalam pasal 1 ayat (2), menurut jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Direksi BPU dengan persetujuan Menteri;
b. pembayaran-pembayaran dari fihak perusahaan-perusahaan tersebut pada sub a atau fihak lain sebagai pembayaran jasa atas sesuatu penyelenggaraan pekerjaan khusus oleh BPU.
Laporan Perhitungan Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan.
Pasal 21.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
Laporan Perhitungan Tahunan.
Pasal 22. …
Pasal 22.
(1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan Laba.
Pasal 23.
(1) Dan laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 22, disisihkan untuk:
a. dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi, yang jumlah Persentasenya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan yang dimaksudkan pada Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri.
Pembubaran.
Pasal 24.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan pada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
BAB III. …
BAB III.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 25.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 26.
PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut "PERATURAN PEMERINTAH tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum industri Alat Pengangkutan".
Pasal 27.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961.
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 17 April 1961.
PEJABAT SEKRETARIS NEGARA SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 122.
CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
