Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966

PP No. 98 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund)
yang selanjutnya disebut IMF adalah lembaga keuangan
internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IMF
(Articles of Agreement of the International Monetary Fund).
1. Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
Development) yang selanjutnya disebut IBRD adalah
lembaga keuangan internasional yang didirikan dan
beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Persetujuan IBRD (Articles of Agreement of the
International Bank for Reconstruction and Development).
1. Persetujuan IMF adalah Pasal-pasal Persetujuan IMF
(Articles of Agreement of the International Monetary Fund).
1. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Gubernur Bank Indonesia adalah pemimpin merangkap
anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.

## BAB II . . .

---

Pasal 2

(1) Keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada

IMF diwakili oleh Bank Indonesia.

(2) Dalam menjalankan kuasa sebagai wakil Negara Kesatuan

Republik Indonesia pada IMF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank Indonesia:
- memiliki hak atas penerimaan dan melakukan
pembayaran atas kewajiban pada IMF termasuk
pembayaran kuota;
- mengadakan pinjaman dan/atau dengan cara lain
yang sah untuk membayar pemenuhan kewajiban
keanggotaan kepada IMF termasuk pembayaran kuota;
- mengeluarkan surat janji bayar (promissory note) atau
surat utang yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak
berbunga, dan setiap waktu dapat ditagih;
- mengambil kebijakan dan/atau keputusan dalam
rangka melaksanakan hak dan kewajiban keanggotaan
pada IMF; dan
- melakukan pengelolaan dan penatausahaan hak dan
kewajiban termasuk hak dan kewajiban keuangan.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan keanggotaan Negara Kesatuan Republik

Indonesia pada IMF dilakukan oleh:
- Gubernur pada IMF (Governor of the Fund); dan
- Gubernur Pengganti pada IMF (Alternate Governor of
the Fund).

(2) Gubernur pada IMF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dikuasakan kepada Gubernur Bank Indonesia.

(3) Gubernur . . .

---

(3) Gubernur Pengganti pada IMF sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri
Keuangan.

(4) Dalam hal Gubernur pada IMF berhalangan, Gubernur

Pengganti pada IMF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b melaksanakan tugas Gubernur pada IMF.

(5) Dalam hal Gubernur pada IMF dan Gubernur Pengganti

pada IMF berhalangan, Gubernur pada IMF menunjuk
pejabat yang mewakili.

Pasal 4

Pengambilan kebijakan dan/atau keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d yang bersifat
strategis, dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian
Keuangan dan Bank Indonesia.

Pasal 5

(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas

keanggotaan pada IMF, Bank Indonesia berkoordinasi
dengan Kementerian Keuangan dapat menempatkan
pejabat untuk duduk sebagai wakil Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam kelompok konstituen pada IMF
yang merepresentasikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

(2) Penempatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dengan mempertimbangkan optimalisasi kinerja dan
peranan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IMF.

Pasal 6

(1) Keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada

IBRD diwakili oleh Menteri Keuangan.

(2) Menteri . . .

---

(2) Menteri Keuangan sebagai wakil Negara Kesatuan

Republik Indonesia pada IBRD, berwenang:
- memiliki hak atas penerimaan dan melakukan
pembayaran atas kewajiban pada IBRD;
- mengadakan pinjaman atau dengan cara lain yang sah
dalam rangka pemenuhan kewajiban keanggotaan
kepada IBRD;
- mengeluarkan surat perbendaharaan atau pernyataan
utang sejenis yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak
berbunga, dan setiap waktu dapat ditagih;
- mengambil kebijakan dan/atau keputusan dalam
rangka melaksanakan hak dan kewajiban keanggotaan
pada IBRD; dan
- melakukan pengelolaan dan penatausahaan hak atau
kewajiban termasuk hak atau kewajiban keuangan.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan keanggotaan Negara Kesatuan Republik

Indonesia pada IBRD dilakukan oleh:
- Gubernur pada IBRD (Governor of the Bank); dan
- Gubernur Pengganti pada IBRD (Alternate Governor of
the Bank).

(2) Gubernur pada IBRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

(3) Gubernur Pengganti pada IBRD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pejabat yang
berwenang dari Kementerian/Lembaga terkait.

(4) Dalam hal Gubernur pada IBRD berhalangan, Gubernur

Pengganti pada IBRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b melaksanakan tugas Gubernur pada IBRD.

(5) Dalam hal Gubernur pada IBRD dan Gubernur Pengganti

pada IBRD berhalangan maka Gubernur pada IBRD
menunjuk pejabat yang mewakili.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas

keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
IBRD, Menteri Keuangan menempatkan pejabat untuk
duduk sebagai wakil Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam kelompok konstituen pada IBRD yang
merepresentasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Penempatan pejabat yang akan duduk sebagai wakil

Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kelompok
konstituen pada IBRD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dengan mempertimbangkan optimalisasi kinerja dan

peranan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IBRD.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. seluruh pembayaran yang telah dibayarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia kepada IBRD dalam
rangka untuk memenuhi bagiannya dalam modal IBRD,
dinyatakan sebagai pemenuhan sebagian dari kewajiban
Indonesia terhadap IBRD; dan
1. semua surat perbendaharaan yang telah dikeluarkan
berdasarkan pengembalian bagian Indonesia dalam modal
IBRD sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa
akhirnya berlaku.

Pasal 10

Bank Indonesia melakukan kewajiban untuk membayar kuota
IMF setelah:

  • penyelesaian . . .

---

- penyelesaian pengalihan pengelolaan dan penatausahaan
keuangan terkait keanggotaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada IMF dari Kementerian Keuangan kepada
Bank Indonesia; dan
- penyelesaian atas tagihan Bank Indonesia kepada
Kementerian Keuangan yang timbul dari pembayaran
keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
Lembaga Keuangan Internasional.

Pasal 11

Pemerintah mengalihkan selisih hak dan kewajiban yang
timbul dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
kepada Bank Indonesia sebesar nilai yang tercantum dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2015.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang No.9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan
Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter
Internasional (International Monetary Fund) dan Bank
Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
(International Bank For Reconstruction And Development)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Tambahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966
(Lembaran-Negara Tahun 1966 Nomor 36) tentang
Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana
Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank
Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
(International Bank For Reconstruction And Development)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 23)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

---