Negara. Reprrblik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusaliaan perseroan (persero)
Rajawali Nusantara Indonesia yang statusnya 'sebagai tr Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan bierdasarkin
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun lgr4' tentang penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia dalam perseroln T"erbatas
Perusahaan Perkemb_ang?n Ekonomi Nasional Rajawali
Nusantara Indonesia ("P.T. Rajawali Nusantara Indonesia")l
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai.penamba.t-ran pe_nyertaan modal negara sebagaimana - " "banvak dimaksud dalam Pdsal 1 sebesar paline
Rp6.75.000.000.000,00 (enam ratus tujuh pirturr Tima miiiar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada (! bersumber dari Aiggaran _ayat. Pend.aqatan d"q Belanja' Negara Tahun AnggaranlnOrc
melalui konve-rsi utang pokork Rekening Da-nla Investasi (BOtl Perusahaan Perseroan (perser5) pT Rajawali
Nusantara Indonesia kepada Negara Repubrik Ind6nesia
berdasarkan Perjanjian Plnjaman -Rekening Dana Investasi (RDI) sebagaimana tercantum dalam "Lampiran yang
perup.akan yang tidak terpisahkan daii peratirrai .bagian Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
---
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2OL6
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
_Deputi Bidang Hukum dan
g-undangan,
ilvanna Djaman
---
REPUB!-IK INDONIESiA
