Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS

PP No. 99 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 34

(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak

mendapatkan Remisi.

(2) Remisi . . .

---

(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana
yang telah memenuhi syarat:
- berkelakuan baik; dan
- telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam)
bulan.

(3) Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin
dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir,
terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi;
dan
- telah mengikuti program pembinaan yang
diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat
baik.

1. Ketentuan Pasal 34A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 34

(1) Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana

karena melakukan tindak pidana terorisme,
narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika,
korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara,
kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi
persyaratan:

  • bersedia . . .

---

- bersedia bekerjasama dengan penegak hukum
untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana yang dilakukannya;
- telah membayar lunas denda dan uang pengganti
sesuai dengan putusan pengadilan untuk
Narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana korupsi; dan
- telah mengikuti program deradikalisasi yang
diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, serta
menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia secara tertulis bagi Narapidana
Warga Negara Indonesia, atau
1. tidak akan mengulangi perbuatan tindak
pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Asing,
yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme.

(2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak

pidana narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun.

(3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan
secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara Pasal 34A dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 34B dan Pasal 34C yang berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat

(1) diberikan oleh Menteri.

(2) Remisi untuk Narapidana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34A ayat (1) diberikan oleh Menteri
setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri
dan/atau pimpinan lembaga terkait.

(3) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disampaikan oleh menteri dan/atau
pimpinan lembaga terkait dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak
diterimanya permintaan pertimbangan dari Menteri.

(4) Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan

Menteri.

Pasal 34

(1) Menteri dapat memberikan Remisi kepada Anak

Pidana dan Narapidana selain Narapidana yang
dipidana karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1).

(2) Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Narapidana yang:
- dipidana dengan masa pidana paling lama 1
(satu) tahun;
- berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
- menderita sakit berkepanjangan.

(3) Menteri . . .

---

(3) Menteri dalam memberikan Remisi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) setelah mempertimbangkan
kepentingan umum, keamanan, dan rasa keadilan
masyarakat.

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan

berhak mendapatkan Asimilasi.

(2) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada:
- Narapidana dan Anak Pidana yang telah
memenuhi persyaratan:
1. berkelakuan baik;
1. aktif mengikuti program pembinaan dengan
baik; dan
1. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa
pidana.
- Anak Negara dan Anak Sipil, setelah menjalani
masa pendidikan di LAPAS Anak selama 6 (enam)
bulan pertama.
- Narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34A ayat (1), setelah memenuhi

persyaratan:
1. berkelakuan baik;
1. aktif mengikuti program pembinaan dengan
baik; dan
1. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa
pidana.

(3) Asimilasi . . .

---

(3) Asimilasi sewaktu-waktu dapat dicabut apabila

Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan
melanggar persyaratan Asimilasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Pemberian dan pencabutan Asimilasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.

1. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 36A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Asimilasi bagi Narapidana yang dipidana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1)
diberikan oleh Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan.

(2) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam

memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memperhatikan kepentingan
keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan
masyarakat.

(3) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam

memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib meminta rekomendasi dari
instansi terkait, yakni:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, dan/atau
Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana
karena melakukan tindak pidana terorisme,
kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan
hak asasi manusia yang berat, dan/atau
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;

  • Kepolisian . . .

---

- Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan
Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung
dalam hal Narapidana dipidana karena
melakukan tindak pidana narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan
Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam hal Narapidana dipidana karena
melakukan tindak pidana korupsi.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait
dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari
kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) instansi terkait tidak menyampaikan
rekomendasi secara tertulis, Direktur Jenderal
Pemasyarakatan menyampaikan pertimbangan
Asimilasi kepada Menteri.

(6) Ketentuan mengenai tata cara pemberian

pertimbangan Asimilasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 38A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Asimilasi untuk Narapidana yang dipidana karena

melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34A ayat (1), diberikan dalam bentuk
kerja sosial pada lembaga sosial.

(2) Narapidana . . .

---

(2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak

pidana terorisme, Asimilasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setelah:
- selesai mengikuti program deradikalisasi yang
diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, dan
- menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia secara tertulis bagi Narapidana
Warga Negara Indonesia, atau
1. tidak akan mengulangi perbuatan tindak

pidana terorisme secara tertulis bagi

Narapidana Warga Negara Asing.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kerja sosial,

jenis lembaga sosial, dan tata cara pelaksanaan

Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 39

Dalam hal Asimilasi untuk Narapidana dan Anak Didik

Pemasyarakatan dicabut karena melanggar ketentuan

Asimilasi, maka:

  • terhadap Narapidana dan Anak Pidana, untuk tahun

pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat

diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,

Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi

Keluarga;

  • dalam. . .

---

  • dalam hal Narapidana dan Anak Pidana yang

dicabut asimilasinya untuk kedua kalinya, yang

bersangkutan tidak diberikan hak Asimilasi,

Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan

Cuti Mengunjungi Keluarga;

  • terhadap Anak Negara dan Anak Sipil, untuk 6

(enam) bulan pertama setelah dilakukan pencabutan

asimilasinya tidak dapat mengikuti kegiatan

Asimilasi.

1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 43

(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan

kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan

Pembebasan Bersyarat.

(2) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dengan syarat:

  • telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3

(dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per

tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9

(sembilan) bulan;

  • berkelakuan baik selama menjalani masa pidana

paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir

dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa

pidana;

  • telah . . .

---

- telah mengikuti program pembinaan dengan
baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan
pembinaan Narapidana.

(3) Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan

setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu)
tahun.

(4) Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan

dengan Keputusan Menteri.

(5) Pembebasan Bersyarat dicabut jika Narapidana atau

Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan
Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(6) Ketentuan mengenai pencabutan Pembebasan

Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dalam Peraturan Menteri.

1. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 43A dan Pasal 43B yang berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana

yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme, narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia
yang berat, serta kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (2) juga harus memenuhi persyaratan:

  • bersedia . . .

---

- bersedia bekerja sama dengan penegak hukum
untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana yang dilakukannya;
- telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua
per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit
9 (sembilan) bulan;
- telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu
per dua) dari sisa masa pidana yang wajib
dijalani; dan
- telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan
atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi
pidana dan menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia secara tertulis bagi Narapidana
Warga Negara Indonesia, atau
1. tidak akan mengulangi perbuatan tindak
pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Asing,
yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme.

(2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak

pidana narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

(3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan
secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 43B . . .

---

Pasal 43

(1) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43A ayat (1) diberikan oleh Menteri
setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan.

(2) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam

memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memperhatikan kepentingan
keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan
masyarakat.

(3) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam

memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib meminta rekomendasi dari
instansi terkait, yakni:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, dan/atau
Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana
karena melakukan tindak pidana terorisme,
kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan
hak asasi manusia yang berat, dan/atau
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan
Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung
dalam hal Narapidana dipidana karena
melakukan tindak pidana narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan
Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam hal Narapidana dipidana karena
melakukan tindak pidana korupsi.

(4) Rekomendasi . . .

---

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait
dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari
kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) instansi terkait tidak menyampaikan
rekomendasi secara tertulis, Direktur Jenderal
Pemasyarakatan menyampaikan pertimbangan
Pembebasan Bersyarat kepada Menteri.

(6) Ketentuan mengenai tata cara pemberian

Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 54A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 54

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 20129 September
2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 20129 September 2011

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Wisnu Setiawan

---