(1) Asimilasi bagi Narapidana yang dipidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1)
diberikan oleh Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan.
(2) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam
memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memperhatikan kepentingan
keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan
masyarakat.
(3) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam
memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib meminta rekomendasi dari
instansi terkait, yakni:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, dan/atau
Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana
karena melakukan tindak pidana terorisme,
kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan
hak asasi manusia yang berat, dan/atau
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
---
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan
Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung
dalam hal Narapidana dipidana karena
melakukan tindak pidana narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan
Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam hal Narapidana dipidana karena
melakukan tindak pidana korupsi.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait
dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari
kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) instansi terkait tidak menyampaikan
rekomendasi secara tertulis, Direktur Jenderal
Pemasyarakatan menyampaikan pertimbangan
Asimilasi kepada Menteri.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemberian
pertimbangan Asimilasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
1. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 38A yang berbunyi sebagai berikut: