Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 99 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder
Perumahan.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2014.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.